This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 26 November 2012

RANGKUMAN TV ANALOG & TV DIGITAL

TV ANALOG & TV DIGITAL

Pengertian :
Televisi analog
mengkodekan informasi gambar dengan memvariasikan voltase dan/atau frekuensi dari sinyal. Seluruh sistem sebelum Televisi digital dapat dimasukan ke analog.
Televisi digital atau DTV adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer.
Pemicu perkembangan
Pendorong pengembangan televisi digital antara lain:
  • Perubahan lingkungan eksternal
    • Pasar televisi analog yang sudah jenuh
    • Kompetisi dengan sistem penyiaran satelit dan kabel
  • Perkembangan teknologi
    • Teknologi pemrosesan sinyal digital
    • Teknologi transmisi digital
    • Teknologi semikonduktor
    • Teknologi peralatan yang beresolusi tinggi
Frekuensi TV digital
·         Secara teknis, pita spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran televisi digital. Perbandingan lebar pita frekuensi yang digunakan teknologi analog dengan teknologi digital adalah 1 : 6. Jadi, bila teknologi analog memerlukan lebar pita 8 MHz untuk satu kanal transmisi, teknologi digital dengan lebar pita yang sama (menggunakan teknik multipleks) dapat memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus untuk program yang berbeda.
·         TV digital ditunjang oleh teknologi penerima yang mampu beradaptasi sesuai dengan lingkungannya. Sinyal digital dapat ditangkap dari sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama sehingga daerah cakupan TV digital dapat diperluas. TV digital memiliki peralatan suara dan gambar berformat digital seperti yang digunakan kamera video



Sistem pemancar TV digital
Terdapat tiga standar sistem pemancar televisi digital di dunia, yaitu televisi digital (DTV) di Amerika, penyiaran video digital terestrial (DVB-T) di Eropa, dan layanan penyiaran digital terestrial terintegrasi (ISDB-T) di Jepang. Semua standar sistem pemancar sistem digital berbasiskan sistem pengkodean OFDM dengan kode suara MPEG-2 untuk ISDB-T dan DTV serta MPEG-1 untuk DVB-T.
Transisi TV analog ke TV digital
Transisi dari pesawat televisi analog menjadi pesawat televisi digital membutuhkan penggantian perangkat pemancar televisi dan penerima siaran televisi. Agar dapat menerima penyiaran digital, diperlukan pesawat TV digital.
Namun, jika ingin tetap menggunakan pesawat penerima televisi analog, penyiaran digital dapat ditangkap dengan alat tambahan yang disebut rangkaian konverter (Set Top Box). Sinyal siaran digital diubah oleh rangkaian konverter menjadi sinyal analog, dengan demikian pengguna pesawat penerima televisi analog tetap bisa menikmati siaran televisi digital. Dengan cara ini secara perlahan-lahan akan beralih ke teknologi siaran TV digital tanpa terputus layanan siaran yang digunakan selama ini.
Proses transisi yang berjalan secara perlahan dapat meminimalkan risiko kerugian terutama yang dihadapi oleh operator televisi dan masyarakat. Resiko tersebut antara lain berupa informasi mengenai program siaran dan perangkat tambahan yang harus dipasang tersebut. Sebelum masyarakat mampu mengganti televisi analognya menjadi televisi digital, masyarakat menerima siaran analog dari pemancar televisi yang menyiarkan siaran televisi digital.
Karakteristik sistem penyiaran TV digital terestrial
Sistem penyiaran televisi digital yang ada di Indonesia dibagi berdasarkan kualitas penyiaran, manfaat, dan keunggulan TV Digital tersebut. TV Digital dalam perkembangannya memiliki karakteristik yang berbeda di tiap area penyiaran.
Kualitas penyiaran TV digital
TV Digital memiliki hasil siaran dengan kualitas gambar dan warna yang jauh lebih baik dari yang dihasilkan televisi analog.



Manfaat penyiaran TV digital
  • TV Digital digunakan untuk siaran interaktif. Masyarakat dapat membandingkan keunggulan kualitas siaran digital dengan siaran analog serta dapat berinteraksi dengan TV Digital.
  • Teknologi siaran digital menawarkan integrasi dengan layanan interaktif dimana TV Digital memiliki layanan komunikasi dua arah layaknya internet.
  • Siaran televisi digital terestrial dapat diterima oleh sistem penerimaan televisi tidak bergerak maupun sistem penerimaan televisi bergerak. Kebutuhan daya pancar televisi digital yang lebih kecil menyebabkan siaran dapat diterima dengan baik meski alat penerima siaran bergerak dalam kecepatan tinggi seperti di dalam mobil dan kereta.
  • TV Digital memungkinkan penyiaran saluran dan layanan yang lebih banyak daripada televisi analog. Penyelenggara siaran dapat menyiarkan program mereka secara digital dan memberi kesempatan terhadap peluang bisnis pertelevisian dengan konten yang lebih kreatif, menarik, dan bervariasi.
Keunggulan frekuensi TV digital
Siaran menggunakan sistem digital memiliki ketahanan terhadap gangguan dan mudah untuk diperbaiki kode digitalnya melalui kode koreksi error. Akibatnya adalah kualitas gambar dan suara yang jauh lebih akurat dan beresolusi tinggi dibandingkan siaran televisi analog. Selain itu siaran televisi digital dapat menggunakan daya yang rendah.
Transmisi pada TV Digital menggunakan lebar pita yang lebih efisien sehingga saluran dapat dipadatkan. Sistem penyiaran TV Digital menggunakan OFDM yang bersifat kuat dalam lalu lintas yang padat. Transisi dari teknologi analog menuju teknologi digital memiliki konsekuensi berupa tersedianya saluran siaran televisi yang lebih banyak. Siaran berteknologi digital yang tidak memungkinkan adanya keterbatasan frekuensi menghasilkan saluran-saluran televisi baru. Penyelenggara televisi digital berperan sebagai operator penyelenggara jaringan televisi digital sementara program siaran disediakan oleh operator lain. Bentuk penyelenggaraan sistem penyiaran televisi digital mengalami perubahan dari segi pemanfaatan kanal ataupun teknologi jasa pelayanannya. Terjadi efisiensi penggunaan kanal frekuensi berupa pemakaian satu kanal frekuensi untuk 4 hingga 6 program.
Siaran televisi digital terestrial dapat diterima oleh sistem penerimaan televisi analog dan sistem penerimaan televisi bergerak. TV Digital memiliki fungsi interaktif dimana pengguna dapat menggunakannya seperti internet. Sistem siaran televisi digital DVB mempunyai kemampuan untuk memanfaatkan jalur kembali antara IRD dan operator melalui modul Sistem Manajemen Subscriber. Jalur tersebut memerlukan modem,jaringan telepon atau jalur kembali televisi kabel, maupun satelit untuk mengirimkan sinyal balik kepada pengguna seperti pada aplikasi penghitungan suara melalui televisi. Ada beberapa spesifikasi yang telah dikembangkan, antara lain melalui jaringan telepon tetap (PSTN) dan jaringan berlayanan digital terintegrasi (ISDN). Selain itu juga dikembangkan solusi komprehensif untuk interaksi melalui jaringan CATV, HFC, sistem terestrial, SMATV, LDMS, VSAT, DECT, dan GSM.
FIBER OPTIK
Pengertian :
Kabel fiber optic (fiber optik) adalah kabel jaringan yang dapat mentransmisi data melalui media cahaya. Dibandingkan dengan jenis kabel lainnya, kabel fiber optic (fiber optik) ini jauh lebih mahal. Namun, kabel fiber optic (fiber optik) memiliki jangkauan yang lebih jauh dari 200 meter sampai ratusan kilometer, kabel fiber optic (fiber optik) juga tahan terhadap interferensi gelombang elektromagnetik dan dapat mengirim data pada kecepatan yang lebih tinggi dibandingkan jenis kabel lainnya. Kabel fiber optic (fiber optik) tidak membawa sinyal elektrik listrik, seperti kabel lainnya yang menggunakan kabel tembaga yang relatif rawan terhadap serangan petir. Sebagai gantinya, sinyal dari kabel fiber optik (fiber optik) yang mewakili bit tersebut diubah ke bentuk cahaya.
Jenis Kaber Fiber Optik :
Kabel fiber optic (fiber optik) terdiri dari dua jenis, yang dikenal sebagai kabel fiber optic (fiber optik) single mode dan kabel fiber optic (fiber optik) multi mode. Kabel fiber optic (fiber optik) single mode dapat menjangkau jarak yang lebih jauh dan hanya mengirim satu sinyal pada satu waktu. Kabel fiber optic (fiber optik) multimode dapat mengirim sinyal yang berbeda pada saat yang bersamaan, mengirim data pada sudut refraksi yang berbeda pada saat yang bersamaan, mengirim data pada susut refraksi yang berbeda. Kabel fiber optic (fiber optik) single mode dapat menjangkau ratusan kilometer sedangkan kabel fiber optic (fiber optik) multimode biasanya hanya mencapai 550 meter atau kurang.
Jenis Konektor Kabel Fiber Optik :
Konektor kabel fiber optic (fiber optik) terdiri beberapa jenis-jenis, yaitu konektor fiber optic (fiber optik) tipe ST, konektor fiber optic (fiber optik) tipe SC, konektor fiber optic (fiber optik) tipe FC, konektor fiber optic (fiber optik) tipe LC, konektor fiber optic (fiber optik) tipe SMA. Konektor fiber optic (fiber optik) tipe ST dan konektor fiber optic (fiber optik) tipe SC adalah 2 jenis konektor fiber optic (fiber optik) yang paling banyak digunakan untuk koneksi fiber optic (fiber optik) OTB. Konektor fiber optic (fiber optik) ST dan konektor fiber optic (fiber optik) SC adalah dua jenis konektor dimana  konektor fiber optic (fiber optik) SC berbentuk lingkaran dan konektor fiber optic (fiber optik) SC berbentuk persegi. Dalam aplikasi di industri, penggunaan kabel fiber optic (fiber optik) ini harus disesuaikan dengan jenis perangkat yang digunakan karena perangkat untuk kabel fiber optic (fiber optik) jenis single mode sangat berbeda dengan perangkat untuk kabel fiber optic (fiber optik) multimode.

Selasa, 20 November 2012

Pertambangan

Pertambangan
Pengertian
Pertambangan
adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :
  • Penyelidikan Umum (prospecting)
  • Eksplorasi : eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
  • Studi kelayakan : teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)
  • Persiapan produksi (development, construction)
  • Penambangan (Pembongkaran, Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
  • Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan
  • Pengolahan (mineral dressing)
  • Pemurnian / metalurgi ekstraksi
  • Pemasaran
  • Corporate Social Responsibility (CSR)
  • Pengakhiran Tambang (Mine Closure)
Ilmu Pertambangan : ialah ilmu yang mempelajari secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar (good mining practice).





Pertambangan di Indonesia

Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital). Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.

Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus


Pasal 1 angka 11 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan “IUPK”, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”). Dalam bab XI mengenai Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus,  Pasal 86 UU Minerba mengatur bahwa Badan usaha yang melakukan kegiatan dalam WIUPK wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial, yang sama dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tipe-tipe Izin Usaha Pertambangan yang lain. Pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di suatu WIUPK, serta memberikan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi kepada masyarakat secara terbuka.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”), mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh IUPK. Dalam pasal 62 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, IUPK terdiri atas IUPK Eksplorasi dan IUPK  Operasi Produksi.
Pasal 64 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa untuk memperoleh IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi  harus memenuhi persyaratan:
  1. Persyaratan administratif
  2. Untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara yang diajukan BUMN atau BUMN yang diberikan berdasarkan prioritas:
  • surat permohonan;
  • profil badan usaha;
  • akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • nomor pokok wajib pajak;
  • susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
  • surat keterangan domisili.
  1. Untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batu bara bagi pemenang lelang WIUPK:
  • surat permohonan;
  • susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
  • surat keterangan domisili.
2.  Persyaratan teknis, meliputi:
  1. pengalaman BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta bidang pertambangan mineral atau batu bara paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  2. mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
  3. rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu) tahun
3.  Persyaratan lingkungan, meliputi:
  1. untuk IUPK Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
  • pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
  • persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.  Persyaratan finansial, meliputi:
  1. untuk IUPK Eksplorasi, meliputi:
  • bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
  • bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi atau sesuai dengan surat penawaran.
  1. untuk IUP Operasi Produksi, meliputi:
  • laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
  • bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir;

Pemberian WIUPK
Pemberian WIUPK terdiri atas WIUPK mineral logam dan/atau batubara. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (3) PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, WIUPK ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), atau Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) oleh Menteri dengan cara prioritas. Dalam hal terdapat hanya satu BUMN atau BUMD, WIUPK diberikan kepada BUMN atau BUMD dengan membayar biaya kompensasi data informasi. Namun jika terdapat lebih dari satu BUMN atau BUMD, akan diadakan proses lelang untuk menentukan kepada siapa WIUPK harus diberikan. Pemenang lelang lalu akan dikenai kewajiban membayar biaya kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang. Pasal 52 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa badan usaha swasta, yang bergerak dalam bidang pertambangan, dapat ditawarkan sebuah WIUPK jika tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat. Badan usaha swasta tersebut lalu akan dikenai kewajiban membayar biaya kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang.

Berikut adalah perbandingan antara peraturan pertambangan yang lama dan yang baru :

PERBEDAAN PERATURAN PERTAMBANGAN LAMA DAN BARU

No UNDANG-UNDANG NO. 11 TH 1967 UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2009
1 - Kekayaan Tambang disebut bahan galian- Penguasaan bahan galian diselenggarakan pemerintah (pasal 1) -    Kekayaan tambang disebut Mineral dan Batubara- Dikuasai negara, diselenggarakan oleh pemerintah dan /atau pemerintah daerah (pasal 4)- Pemerintah dan DPR menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan Batubara untuk kepentingan nasional - Pemerintah berwenang menetapkan produksi setiap pro-vinsi untuk mengendalikan produksi dan ekspor (pasal 5)
2  Penggolongan Bahan Galian- Strategis (golongan A)- Vital (golongan B) - Non Strategis dan Non Vital (golongan C) Penggolongan Usaha Pertambangan:- Pertambangan Mineral- Pertambangan Batubara Penggolongan komoditas tambang terdiri dari
- Mineral radio aktif
- Mineral logam
- Mineral bukan logam
–Batuan
- Batubara
3 Kewenangan Pengelolaan- Bahan galian strategis dan vital oleh Menteri- Bahan galian non strategis dan vital oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Kewenangan Pengelolaan- Kebijakan dan pengelolaan skup nasional oleh Pemerintah, ada 21 kewenangan (pasal 6)- Kebijakan dan pengelolaan skup wilayah provinsi oleh Pemerintah Provinsi, ada 14 kewenangan (pasal 7) - Kebijakan dan pengelolaan skup kabupaten/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, ada 12 kewenangan (pasal 8)
4 Wilayah Pertambangan :Tidak diatur terperinci yang penting tidak meliputi kuburan, tempat suci, kepentingan umum, pertambangan lain, tempat tinggal atau pabrik, Wilayah Pertambangan :- Wilayah Pertambangan (WP) adalah bagian dari tata ruang nasional, ditetapkan Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemda dan DPR RI    (pasal 10)- Wilayah Pertambangan terdiri atas wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan wilayah pencadangan nasional (WPN), pasal 13. - WUP, WPR dan WPN diatur terperinci (pasal 14-33)
5 Bentuk Izin Usaha Pertambangan- Kontrak Karya (pasal 10)- Kuasa Pertambangan (pasal 15) - Surat Izin Pertambangan Daerah
- Surat Izin Usaha Pertambangan Rakyat
Bentuk Izin Usaha Pertambangan- Izin Usaha Pertambangan (IUP)- Izin Pertambangan Rakyat (IPR) - Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
6 Tahapan Usaha Pertambangan- Penyelidikan umum- Eksplorasi - Eksploitasi
- Pengolahan dan pemurnian
- Pengangkutan
- Penjualan
Tahapan Usaha Pertambangan1. Eksplorasi, meliputi :- penyelidikan umum - eksplorasi
- studi kelayakan (pasal 36)
2. Operasi Produksi
- konstruksi
- penambangan
- pengolahan dan pemurnian
- pengangkutan dan penjualan (pasal 36)
7 Pelaku Usaha:- Investor domestik (KP, SIPD, PKP2B)- Investor asing (KK, PKP2B) - Luas usaha pertambangan tidak dirinci Pelaku Usaha:- IUP diberikan pada badan usaha, koperasi dan perseorangan (pasal 38)- IPR diberikan pada penduduk setempatm baik perseorangan maupun kelompok masyarakat, dan atau koperasi (pasal 67), dengan luas yang terperinci (pasal 68) - IUPK diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. BUMN dan BUMD mendapat prioritas (pasal 75)
8 Prosedur Pemberian Izin- Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD/SIUPR diberikan kepada penusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin  Prosedur Pemberian Izin- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 51)- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara diberikan  kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 60) - Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral non logam dan batuan diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin (pasal 54 dan 57)
9 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha- Keuangan :- KP, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. -KK/PKP2B, tetap pada saat kontrak ditandatangani.
- Lingkungan (sedikit diatur)
- Nilai tambah (hanya diatur kontrak)
- Pemanfaatan tenaga kerja setempat (tidak diatur)
- Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (tidak diatur)
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha- Keuangan :- Membayar pendapatan negara dan daerah : Pajak, PNBP, iuran (pasal 128 – 133). - Lingkungan :
-   Good mining practices (pasal 95)
- Reklamasi, pasca tambang dan konservasi yang telah direncanakan, beserta dana yang disediakan (pasal 96 – 100)
- Nilai tambah. Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri(pasal 103 – 104)
- Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat (pasal 106)
- Saat tahap operasi produksi, wajib mengikutsertakan pengusaha lokal (pasal 107)
- Menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (pasal 108)
- Wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional seperti konsultasi dan perencanaan (pasal 124)
10 Divestasi :Tidak diatur Divestasi :Setelah 5 tahun beroperasi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki asing, wajib melakukan divestasi pada Pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional (pasal 112)
11 Pembinaan dan Pengawasan- Terpusat (khususnya KP, KK dan PKP2B)  Pembinaan dan Pengawasan- IUP (Menteri, Bupati/Walikota – sesuai kewenangan) – pasal 139-142. Bentuk pengawasan sangat terinci.- IPR (Bupati/Walikota) - pasal 143
12 Perlindungan MasyarakatPemegang KP wajib mengembalikan tanah sedemikian rupa. Sehingga tidak menimbulkan penyakit atau bahaya lain bagi masyarakat(pasal 30) Perlindungan MasyarakatMasyarakat yang terkena dampak negatif langsung berhak mendapat ganti rugi yang layak, atau mengajukan gugatan (pasal 145)
13 PenyidikanTidak diatur Penyidikan (pasal 149)- Penyidik Polri- Penyidik PPNS
14 Ketentuan Pidana- Diatur, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Misalnya : penjara selama-lamanya 6 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- bagi yang tidak mempunyai KP tetapi melakukan usaha pertambangan (pasal 31)- Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit izin - Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit izin Ketentuan Pidana- Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota – sesuai kewenangannya berhak memberi sanksi administratif pada pemegang IUP, IPR dan IUPK. Sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan ijin (pasal 151).- Sanksi cukup keras. Misalnya, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dihukum maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar - Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 165)
                                                             

Tata Cara Penambangan


 Berikut adalah salah satu contoh Tata Cara Penambangan :
Dimana secara umum, metoda penambangan terbuka di PT. Amanah Anugerah Adi Mulia ini meliputi tahapan global pekerjaan penambangan :

1. Pembersihan lahan (land clearing).


Pembersihan lahan ini dilaksanakan untuk memisahkan pepohonan dari tanah tempat pohon tersebut tumbuh, sehingga nantinya tidak tercampur dengan tanah subsoilnya. Pepohonan (tidak berbatang kayu keras) yang dipisahkan ini nantinya dapat dimanfaatkan sebagai humus pada saat pelaksanaan reklamasi.

Kegiatan pembersihan lahan ini baru dilaksanakan pada lahan yang benar-benar segera akan ditambang. Sedangkan lahan yang belum segera ditambang wajib tetap dipertahankan pepohonan yang tumbuh di lahan tersebut. Hal ini sebagai wujud bahwa perusahaan tambang tetap memperhatikan aspek pengelolaan atau lindungan lingkungan tambang.




2. Pengupasan tanah pucuk (top soil).


Pengupasan tanah pucuk ini dilakukan terlebih dulu dan ditempatkan terpisah terhadap batuan penutup (over burden), agar pada saat pelaksanaan reklamasi dapat dimanfaatkan kembali. Pengupasan top soil ini dilakukan sampai pada batas lapisan subsoil, yaitu pada kedalaman dimana telah sampai di lapisan batuan penutup (tidak mengandung unsur hara).
Kegiatan pengupasan tanah pucuk ini terjadi jika lahan yang digali masih berupa rona awal yang asli (belum pernah digali/tambang). Sedangkan untuk lahan yang bekas “peti (penambangan liar)” biasanya lapisan top soil tersebut telah tidak ada, sehingga kegiatan tambang diawali langsung dengan penggalian batuan penutup.
Tanah pucuk yang telah terkupas selanjutnya di timbun dan dikumpulkan pada lokasi tertentu yang dikenal dengan istilah Top Soil Bank. Untuk selanjutnya tanah pucuk yang terkumpul di top soil bank pada saatnya nanti akan dipergunakan sebagai pelapis teratas pada lahan disposal yang telah berakhir dan memasuki tahapan program reklamasi.



3. Pemompaan air tambang (jika terdapat genangan air di pit).


Pemompaan air tambang dilakukan dengan menggunakan mesin pompa Allight dan Caterpillar dengan kapasitas maksimal masing-masing sekitar 200 lt/dt. Pompa ini tidak setiap saat digunakan, penggunaannya hanya apabila kondisi tambang cukup terganggu dengan adanya genangan air dalam jumlah banyak.

Air hasil kegiatan pemompaan air tambang ini disalurkan ke kolam penampungan (settling pond) yang terdiri dari 3 kompartemen, yaitu :

Kompartemen pertama, untuk mengendapkan kandungan lumpur yang ikut larut dalam aliran air tambang yang terpompa.

Kompartemen kedua, untuk penanganan (treatmen) kualitas pH air tambang yang dihasilkan, dimana air tambang harus ber-pH standard sesuai batasan baku mutu air tambang yang diijinkan.

Kompartemen ketiga, untuk kolam penstabilan air tambang dan titik penataan kualitas air tambang sebelum air tambang tersebut disalurkan ke perairan umum atau sungai.


Mengapa air tambang ini harus disalurkan ke settling pond terlebih dulu, untuk selanjutnya baru boleh disalurkan ke perairan umum ? hal ini sebagai upaya pencegahan terjadinya air asam tambang (AAT). AAT adalah air yang berasal dari areal pertambangan yang bersifat asam (ph<7) sebagai akibat teroksidasinya mineral sulfide pada batuan pada kondisi lahan yang terbuka dan adanya air. Sifat AAT adalah asam sehingga cenderung merusak lingkungan, baik terhadap hewan biota air maupun tumbuhan disekitar perairan tersebut.



4. Penggalian tanah penutup (over burden).


Penggalian batuan penutup (over burden, disingkat OB) dilakukan pertama kali dengan menggunakan alat gali berupa alat berat jenis big bulldozer yang berfungsi sebagai alat pemecah bebatuan (proses ripping dan dozing). Batuan penutup yang telah hancur tersebut selanjutnya diangkat oleh alat berat jenis excavator dan dipindahkan ke alat angkut. Sedangkan alat angkut batuan penutup ini berupa dump truck dengan kapasitas muat/angkut maksimal 20 ton. Dump truck ini beroperasi dari loading point di front tambang menuju ke areal disposal yang berjarak 4 km (pulang pergi).


Penimbunan batuan penutup di disposal ini harus dilakukan secara bertahap, yaitu dimulai dengan membuat lapisan OB dasar seluas areal disposal (luas maksimal) yang telah ditentukan. Untuk selanjutnya dilakukan kegiatan penimbunan OB naik ke atas secara bertahap atau berjenjang dengan luasan semakin mengecil, hingga membentuk sebuah bukit atau gunung yang berterasering.<br />Jika disposal ini nantinya telah dinyatakan selesai, maka permukaan terasering disposal akan diberi lapisan top soil (diambil dari top soil bank) setebal sekitar 50 ~ 100 centimeter dan permukaan akhir dibentuk kontur landai membentuk bukit/ gunung yang rata (tidak terasering). Sedangkan derajat kemiringan kontur bukit ini sekitar 14 derajat. Hal ini untuk menghindari terfokusnya air limpasan disposal sehingga dapat menimbulkan erosi yang besar (tidak ramah lingkungan).



5. Penambangan batubara (coal cleaning & coal getting ke ROM).


Setelah penggalian batuan penutup selesai dan lapisan batubara mulai terekspose, maka kegiatan penambangan berikutnya adalah proses pembersihan lapisan batubara dari unsure pengotor (sisa batuan penutup dan/atau parting). Kegiatan ini dikenal dengan istilah coal cleaning. Hasil kegiatan coal cleaning ini adalah lapisan batubara yang bersih dan berkualitas.
Proses coal cleaning ini dilakukan oleh alat excavator yang telah dilengkapi dengan cutting blade pada sisi luar kuku bucket. Hal ini menjadikan ujung bucket bukan berupa kuku tajam, melainkan berupa ujung bucket yang datar rata. Unsur pengotor yang berada di atas lapisan batubara dapat dihilangkan hingga sebersih mungkin.



Sedangkan proses pemuatan batubara ke alat angkut dilakukan oleh unit excavator, dimana alat angkut yang digunakan yaitu dump truck dengan kapasitas muatan 20 ton. Selanjutnya batubara tersebut diangkut menuju ke stockpile mini tambang (ROM). Hal ini dilakukan agar proses penambangan batubara di front tambang dapat berlangsung lebih cepat, jika dibandingkan dengan pengangkutan batubara secara langsung dari front tambang ke stockpile pelabuhan. Hal ini mengingat jarak antara lokasi front tambang terhadap lokasi stockpile pelabuhan cukup jauh (sekitar 43 kilometer).
     
 Ini adalah salah satu contoh daerah Pasca Pertambangan :

Bangka Menuju Agro-Minapolitan Pasca Pertambangan
 
Berkunjung ke Pulau Bangka pastinya akan terbayang pulau penghasil timah terbesar di Indonesia. Banyaknya daerah pertambangan yang tersebar pasti memberikan manfaat dan permasalahan tersendiri bagi pengelola Pemerintah Daerah. Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Bangka yang saat ini tengah menyusun rancangan bagaimana mengelola wilayah Kabupaten Bangka menjadi daerah agropolitan dan minapolitan, setelah habis masa kejayaan sebagai penghasil timah terbesar.
Kabupaten Bangka memiliki luas 2.958.68 Km atau 295.068 hektar dengan jumlah penduduk pada tahun 2008 mencapai 244.162 jiwa, dengan Kota Sungailiat sebagai Ibukota Kabupaten Bangka. Wilayah ini memiliki kontur geografi terdiri dari 4% berbentuk perbukitan, seperti Bukit Maras, Bukit Pelawan, dan Bukit Rebo. Kemudian 51% wilayah ini memiliki kontur wilayah berombak dan bergelombang. Hampir 20% membentuk lembah datar, dan sisanya sekitar 25% terdiri dari daerah berair atau rawa.
Sedangkan secara administratif wilayah Kabupaten Bangka berbatasan langsung dengan daratan wilayah Kota Pangkal Pinang sebagai Ibukota Propinsi Bangka-Belitung (Babel), Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat. Sementara itu, Kabupaten Bangka terdiri dari 8 Kecamatan, 9 Keluruhan, dan 60 desa yang merupakan desa defenitif dan didukung oleh 119 dusun.
Satu hal yang paling menonjol dari wilayah Pulau Bangka secara keseluruhan mempunyai keasaman tanah dibawah 5, dan didalamnya mengandung mineral biji timah dan bahan galian seperti, pasir Kwarsa, Kaolin, Batu Gunung, dan bahan galian lainnya
Melihat Pulau Bangka dari atas ketinggian tentunya kita disuguhkan oleh banyaknya kolong-kolong yang belum direklamasi. Bahkan masih ada 1.000 hektar areal bekas pertambangan di sejumlah wilayah kerja PT. Timah Tbk akan di reklamasi menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI). Bahkan mereka juga telah menyiapkan sekitar 600 hektar lahan bekas tambang untuk dijadikan sebagai hutan regular.
Ekplorasi dan Reklamasi Pertambangan Timah
Pertambangan merupakan kegiatan pembukaan lahan untuk mengambil mineral yang terkandung dalam satu lahan. Dalam penambangan timah ada dua tipe metode yang dilakukan. Untuk didarat, tambang semprot atau tambang terbuka, sedangkan untuk penambangan dilaut menggunakan kapal keruk atau kapal hisap.
Untuk penambangan didarat biasanya dilakukan dengan cara membuka vegetasi yang ada dipermukaan dan melakukan penggalian sampai pada lapisan mineral yang dituju, untuk kemudian dilakukan penambangan dengan cara disemprot atau terbuka (open pit). Pembukaan vegetasi dalam kegiatan penambangan menyebabkan perubahan komposisi ekosistem yang berada di areal pertambangan.
Kegiatan ini tentunya menyebabkan terjadinya perubahan struktur sifat fisik dan kimia tanah. Bahkan limbah dari sisa kegiatan ini memberikan dampak buruk bagi lingkungan disekitarnya. Karena hal itulah pemerintah membuat aturan untuk revegetasi kembali lahan pasca hasil tambang diambil.
Proses ekplorasi pertambangan timah di wilayah Kabupaten Bangka ini selain memberikan manfaat berupa Pemasukan Asli Daerah (PAD) juga menimbulkan berbagai persoalan lingkungan. Lahan-lahan yang telah di ekplorasi hampir tak dapat dipergunakan lagi. Sehingga memerlukan waktu yang cukup lama untuk mereklamasi sisa pertambangan (kolong) timah menjadi lingkungan yang asri kembali.
Secara garis besar Kuasa Pertambangan yang ada di Kabupaten Bangka dipegang oleh PT. Timah Tbk. Dimana perusahaan ini hampir menguasai seluruh pertambangan timah yang ada di Pulau Bangka. Meski demikian, saat ini banyak muncul tambang-tambang yang dikelola oleh masyarakat, atau dikenal dengan istilah tambang rakyat.
Menghadapi permasalahan pertambangan dan dampaknya, Kepala Bappeda Kabupaten Bangka, Abu Bakar, menjelaskan saat ini Pemerintah Daerah telah menetapkan jaminan berupa deposito bersama bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan penambangan di wilayah Bangka Belitung. Jumlah nilai deposito yang harus disetor pun mencapai Rp 15.000.000 per hektar. Sehingga uang tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai jaminan bagi perusahaan untuk kegiatan reklamasi daerah tambang yang telah di ekplorasi
Bahkan, ia juga menerangkan, saat ini Kuasa Pertambangan yang banyak mengelola pertambangan timah di Pulau Bangka di pegang oleh PT. Timah Tbk, yang rata-rata masa kontrak perusahaan tersebut akan berakhir pada tahun 2025 hingga 2027. Meski demikian, bagi Pemerintah Kabupaten Bangka permasalahan muncul bukan pada saat areal pertambangan di kelola oleh PT. Timah Tbk. Tetapi hal itu malah muncul pada saat PT. Timah tidak berperan lagi pada galian strategis.
Menurutnya, PT. Timah Tbk saat ini telah memiliki struktur dan program kerja bagaimana mereklamasi areal pertambangan setelah melakukan ekplorasi. Hingga saat ini PT. Timah Tbk tetap melakukan proses perencanaan reklamasi pada sejumlah lokasi bekas tambang timah yang harus didahului dengan melakukan pemerataan atau menguruk lahan yang berlubang.
Pekerjaan perataan lahan bekas tambang akan dilakukan di sejumlah wilayah, diantaranya dikawasan Romodong seluas 14,7 hektar, Kawasan Air Meranti Desa Gunung Muda seluas 21,7 hektar, Kawasan Air Kanti Desa Bintet pun akan dilakukan pemerataan lahan seluas 24,2 hektar, hingga Kawasan Air Baung Desa Gunung Pelawan seluas 48,1 hektar.
Bahkan menurut rencana, mereka akan melakukan penanaman bibit pohon di sejumlah lahan bekas tambang di wilayah Kecamatan Riausilip, Dusun Air Layang Desa Berbura, Tirus, dan dilingkungan Kampung Air Asam Belinyu. Walau demikian, kegiatan ini berjalan bukan tanpa masalah. Pasalnya pada beberapa daerah reklamasi ada bibit tanaman yang mati karena tidak cocok dengan lokasi areal yang ditanami.
Bagi Pemerintah Kabupaten, kesulitan dalam mengatur pertambangan timah ini muncul pada saat penambang-penambang rakyat muncul untuk melakukan penambangan pada bekas lokasi tambang, bahkan ada juga wilayah yang telah di reklamasi oleh Pemerintah Kabupaten dan PT. Timah Tbk, di tambang kembali oleh para penambang rakyat. Sehingga program reklamasi yang dilakukan pemerintah terkadang mengalami kegagalan.
Sementara itu, dari pihak PT. Timah Tbk, mengaku kalau pihaknya tidak pernah membiarkan atau memberikan ijin penambangan di lahan reklamasi. Bahkan Kepala Bappeda Kabupaten Bangka sendiri juga mengakui penambangan yang dilakukan oleh masyarakat pada lahan reklamasi telah sering terjadi. Hingga tak jarang mereka telah mengimbau agar masyarakat tidak menambang pada lahan yang telah di reklamasi.
Selain reklamasi areal pertambangan dengan melakukan pemerataan dan menanami kembali (reboisasi) areal tersebut dengan tanaman Sengon, Akasia, Jambu Mete, hingga tanaman hutan. Ada beberapa wilayah bekas kolong yang dirubah fungsi menjadi lokasi penampungan air yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan air minum di Kabupaten Bangka, yang tentunya dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Tak hanya sebagai pemasok kebutuhan air minum, kolong yang banyak menampung air juga dipergunakan untuk memasok kebutuhan air yang ada pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) guna memenuhi kebutuhan listrik di Pulau Bangka. Beberapa alternatif lainnya, kolong digunakan sebagai daerah rekreasi dengan merubah fungsinya menjadi lokasi wisata air.
 
Kabupaten Bangka Menuju Agropolitan
Sebelum Pulau Bangka di kenal sebagai penghasil bijih timah terbesar di dunia. Penduduk asli pulau tersebut pada dasarnya bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan. Bahkan Pulau Bangka pada jaman kolonial Belanda di kenal sebagai daerah penghasil lada. Namun seiring dengan ditemukannya mineral timah yang terkandung ditanahnya, maka sektor pertanian sedikit tersisih dan mulai berlomba untuk mengekplorasinya, sehingga saat ini terkenal dengan penghasil timah terbesar.
Lantas akan seperti apakah pasca bijih timah dipulau tersebut habis di ekplorasi? Kepala Bappeda Kabupaten Bangka pun menjelaskan saat sektor pertanian masih memiliki peranan yang strategis, yakni menjadi sumber utama kehidupan dan pendapatan masyarakat petani, sehingga tak heran kedepannya Kabupaten Bangka akan menjadi kota Agropolitan.
Kabupaten Bangka kedepannya ingin menjadi penghasil pangan bagi masyarakat, sebagai penghasil bahan mentah dan bahan baku industri pengolahan, sebagai penyedia lapangan pekerjaan dan lapangan usaha, sebagai sumber penghasil devisa negara. Karena itulah unsur pelestarian lingkungan hidup menjadi hal yang mendesak. Lahan-lahan yang ada pun akan difungsikan untuk menanam tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
Tanaman Pangan
Kabupaten Bangka memiliki program kerja Sub Sektor Tanaman Pangan, yang pada saat ini program pembangunan dan pengembangan yang diprioritaskan pada:
1.    Peningkatan mutu intensifikasi pemantapan pola tanam
2.    Perluasan areal melalui pencetakan sawah baru dan pembukaan lahan kering
3.    Pembinaan daerah transmigrasi (bantuan sarana produksi padi)
4.    Penyediaan benih/bibit unggul
5.    Perlindungan tanaman dengan mengembangkan pengendalian hama dan penyakit secara terpadu
6.    Menyebarkan teknologi tepat guna pra dan pasca panen
Dari luas wilayah Kabupaten Bangka 295.068 hektar, pemanfaatan lahan yang dipergunakan untuk sawah mencangkup 427 hektar dan wilayah bukan sawah seluas 1.227 hektar. Sementara itu, untuk padi ladang memiliki luas hingga 1.640 hektar dan luas penanaman baru 1.227 hektar yang mampu menghasilkan produksi padi mencapai 3.750 ton.
Tanaman palawija dan holtikultura di Kabupaten Bangka pun memberikan kontribusi terhadap ekonomi daerah, dengan luas 174 hektar kebun jagung, Kabupaten Bangka mampu memproduksi jagung hingga 522 ton. Sedangkan untuk tanaman ketela Kabupaten Bangka mampu menghasilkan 3.290 ton dalam lahan seluas 329 hektar.
Tak hanya kedua tanaman tersebut, wilayah Kabupaten Bangka juga banyak ditanami ubi jalar seluas 145 hektar mampu memberikan kontribusi hingga 725 ton. Sementara itu, masyarakat Kabupaten Bangka ternyata lebih suka menanami lahannya dengan tanaman sayur-sayuran, dengan total keseluruhan mencapai 1.290 hektar dan mampu menyuplai kebutuhan sayuran hingga 10.188 ton. Tapi sayangnya untuk tanaman buah-buahan masyarakat Kabupaten Bangka kurang menaruh perhatian yang banyak. Hal itu dapat dilihat dari luas lahan yang hanya 107,76 hektar dan hanya mampu memproduksi buah-buahan hingga 2.504,72 ton.
Perkebunan
Selain konsentrasi untuk meningkatkan hasil pertanian,     Kabupaten Bangka juga membangun sub sektor perkebunan sebagai kelanjutan dan peningkatan dari semua usaha yang telah dilaksanakan pada pembangunan sebelumnya. Bagi kabupaten ini perkebunan menjadi salah satu program strategis karena memiliki kendali yang cukup penting dalam perekonomian masyarakat.
Perkebunan di Kabupaten Bangka terbagi atas perkebunan rakyat dan perkebunan besar. Untuk produksi komoditi perkebunan rakyat terdiri dari lada, karet, kelapa, cengkeh, dan coklat. Sedangkan perkebunan besar dikelola oleh delapan perusahaan perkebunan swasta dengan tanaman utama kelapa sawit yang memiliki lahan cadangan mencapai 29.649,65 hektar dari areal tanam seluas 41.977, 96 hektar.
Selain sebagai penghasil timah, Bangka juga dikenal dengan penghasil lada. Menurut data tahun 2008, perkebunan lada menempati areal lahan seluas 3.533,58 hektar dengan produksi mencapai 1.659,22 ton. Belakangan ini masyarakat kabupaten ini juga mulai beralih menjadi petani karet, sehingga tak heran jika perkebunan karet menempati posisi pertama dengan mencangkup lahan seluas 19.211,30 hektar dan mampu memanen karet hingga 14.643,77 ton.
Hasil bumi yang coba ditingkatkan oleh Kabupaten Bangka juga berupa tanaman kelapa yang menempati lahan hingga mencapai 4.442,30 hektar dan menghasilkan 4.146,59 ton. Sementara itu, untuk tanaman coklat dan cengkeh yang menempati lahan 281,88 hektar mampu menghasilkan 467,14 ton.
Melihat data-data yang ada tentu saja kebijakan Kabupaten Bangka yang ingin menjadikan kabupaten ini sebagai agropolitan bukanlah sesuatu yang tidak mungkin. Bahkan arah menuju Kabupaten Bangka sebagai agropolitan semakin dekat.
Kabupaten Bangka sebagai Minapolitan
Kabupaten Bangka yang masuk dalam propinsi Bangka Belitung (Babel) merupakan sebuah wilayah kepulauan yang pastinya tak bisa lepas dari kehidupan masyarakat yang bermata pencaharian sebagai nelayan. Karena hal itulah Pemerintah Kabupaten Bangka juga memiliki kebijakan kedepannya Kabupaten Bangka sebagai daerah minapolitan.
Sub sektor perikanan, khususnya pada perikanan laut sangat dominan di Kabupaten Bangka mengingat Pulau Bangka yang dikelilingi oleh lautan dan berbatasan dengan laut Cina Selatan yang memiliki sumber daya laut yang sangat besar untuk dikembangkan. Komoditi yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi berupa, ikan kerapu, kakap merah, udang, cumi-cumi, sirip ikan, dan masih banyak lagi.
Keseriusan Kabupaten Bangka untuk menjadi kota minapolitan juga didorong dengan produksi ikan yang mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Saat ini produksi ikan laut hanya mencapai 19.699,83 ton, turun dibandingkan pada tahun sebelumnya yang mencapai 21.096,03 ton. Sedangkan untuk ikan air tawar tercatat 193.955 ton. Sehingga Pemerintah Kabupaten mencoba meningkatkan kembali hasil tangkapan para nelayan dengan membantu sarana dan prasarana.
Tetapi guna mencapai Kabupaten Bangka sebagai daerah minapolitan, pastinya membutuhkan sarana dan prasarana penangkapan ikan laut berupa perahu atau kapal. Jumlah kapal atau perahu sebanyak pada tahun 2008 mencapai 2.691 unit, di mana tahun sebelumnya hanya memiliki 2.574 unit. Sementara jumlah rumah tangga perikanan tangkap sebanyak 2.884, perikanan budidaya sebanyak 508, pengolahan sebanyak 32 dan pengumpul sebanyak 207.
Guna menunjang rencana Kabupaten Bangka menjadi daerah agropolitan dan minapolitan tentunya membutuhkan sarana penunjang yang mendukung mobilitas masyarakat untuk berpindah dari satu daerah dengan daerah lainnya. Pertambahan sarana dan prasarana yang cenderung meningkat menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Bangka untuk memperlancar arus barang dan jasa antar kecamatan.
Perhubungan udara merupakan sebuah sarana yang strategis dan teramat penting untuk wilayah Bangka Belitung. Dapat dipastikan kehadiran Bandar Udara Depati Amir menjadi pintu gerbang keluar masuknya kehidupan di Propinsi Babel. Bahkan menurut data, jumlah pesawat yang berangkat dan datang dari bandara ini mencapai 3.534 penerbangan.
Selain mengunakan sarana pesawat, untuk menuju Kabupaten Bangka juga dapat ditempuh dengan jalur laut. Bahkan pada pelabuhan yang terdapat di Kota Sungailiat, tercatat sebanyak 363 kapal yang hilir mudik dan berlabuh untuk melakukan kegiatan bongkar barang yang mencapai 3.719 ton dan melakukan pemuatan barang yang mencapai 12.238 ton.
Tak hanya di Kota Sungailiat, pada pelabuhan yang ada di Kota Balinyu juga ramai dikunjungi oleh kapal yang tercatat hingga 495 melakukan kegiatan. Sementara jumlah penumpang yang turun di Pelabuhan Belinyu sebanyak 23.849 orang.
Sarana transportasi penduduk Kabupaten Bangka sehari-hari pada umumnya lebih banyak menggunakan transportasi darat. Secara umum kondisi jalan Kabupaten Bangka di bawah pengawasan Dinas PU sepanjang 652,71 kilometer, yang terdiri 465,60 di aspal dan sisanya berupa tanah.
Bahkan dari panjangnya jalan yang ada di Kabupaten Bangka, sepanjang 365,74 kilometer kondisi dalam keadaan baik dan mulus sehingga memperlancar laju distribusi barang. Sedangkan jalan sepajang 181,79 kilometer memiliki kondisi sedang, sementara sisanya masuk dalam kategori rusak dan rusak berat, dan hal ini biasanya terdapat pada jalan menuju desa-desa dipedalaman.
Dengan ruas jalan yang terbilang bagus ini, fasilitas jalan telah dimanfaatkan oleh 350 armada angkutan umum yang ada di seluruh Kabupaten Bangka yang dikelola oleh 17 Perusahaan Otobis (PO). Walaupun pada umumnya angkutan umum di Ibukota Kabupaten Sungailiat berhenti beroperasi menjelang petang.

 Berbagai Jenis Pertambangan
Pertambangan elemen dimulai sangat awal, mungkin sejak awal peradaban manusia. Periode Zaman Tembaga, maka Zaman Perunggu dan Zaman Besi semua kesaksian kepada upaya manusia untuk menggali ke dalam bumi dan ekstrak mineral dan ketika mereka diperlukan. Sejak itu tambang telah mengalami perubahan laut tetapi proses dasar telah lebih atau kurang tetap sama.
Pada dasarnya ada dua jenis pertambangan:
  • Buka-cor atau permukaan tambang
  • Penambangan bawah tanah
Pertambangan permukaan - dalam jenis pertambangan mineral atau batu yang akan ditambang terpapar pada permukaan atau sangat dekat dengan permukaan. Untuk mengekstrak bahan, sebelumnya para penambang digunakan untuk menggali sebuah lubang terbuka-di permukaan dan kemudian menggali materi. Namun saat ini, earthmovers raksasa menghapus tanah atas dan batu-batu dan bahan yang diekstrak.
Ada banyak jenis proses penambangan permukaan. Mereka adalah:
Menelanjangi proses penambangan - seperti namanya permukaan bumi dilucuti. Dalam proses ini tanah dan bebatuan yang terletak di atas dihapus umumnya oleh mesin-mesin berat dan kemudian bahan yang diekstrak. Tipe ini hanya mungkin jika bahan ditargetkan relatif dekat permukaan. Mineral umumnya diekstraksi adalah batubara atau beberapa jenis batuan sedimen.
Proses penambangan Placer - dalam proses ini endapan aluvial di pasir atau kerikil yang diekstrak. Proses ini tidak melibatkan penggunaan apapun bahan berat dan dapat dianggap relatif mudah bila dibandingkan dengan orang lain. Umumnya batu permata emas dan lainnya yang ditambang dalam proses ini.
Gunung proses top - proses ini melibatkan peledakan dari puncak gunung mengekspos batubara di bawahnya. Proses ini relatif baru.
Proses penambangan Hidrolik - dalam proses ini jet tekanan tinggi air yang digunakan untuk mengusir batuan dan mineral. Selama jaman dulu emas ditemukan dalam cara yang lebih mudah dengan metode ini. Namun, proses ini telah dihentikan karena masalah lingkungan.
Proses Pengerukan - itu adalah proses penggalian bawah laut dengan memperdalam badan air. Dalam metode ini sedimen dan zat-zat lainnya yang dikeluarkan dari pelabuhan, sungai dan badan air lainnya dan mineral yang diekstraksi.
Pit proses yang terbuka - cara termudah dan termurah untuk menambang bahan yang dekat dengan permukaan, lubang terbuka besar yang digali di dalam tanah. Kadang-kadang, bahan peledak yang digunakan untuk mendapatkan blok besar batu keluar dari jalan.
Mengenai penambangan bawah tanah ada lima proses. Mereka adalah:
Slope proses penambangan - jenis tambang bawah tanah, lereng yang dibuat ke dalam tanah dan bahan yang diinginkan diakses. Hal ini dilakukan ketika mineral yang terletak cukup jauh dan pertambangan permukaan tidak dapat digunakan untuk mencapainya. Umumnya, batubara ditambang dengan cara ini.
Proses hard rock - sini terowongan dalam tanah yang digali kadang-kadang dengan dinamit atau latihan besar. Terowongan-terowongan yang didukung oleh pilar di mana penambang dapat bergerak. Timah, timbal, tembaga, perak, emas dll ditambang dengan proses ini. Ini biasanya merupakan tambang yang datang ke pikiran kita ketika kita berpikir tentang hal itu.
Drift proses penambangan - proses ini dilakukan ketika material terletak samping dari gunung. Bahan yang mudah untuk mengakses dan mulut dibuat sedikit lebih rendah dari daerah sumber daya sehingga memungkinkan gravitasi untuk meruntuhkan bahan mudah. Umumnya, batubara atau bijih besi yang ditambang melalui proses ini.
Shaft Proses - bentuk terdalam dari tambang bawah tanah, hal ini dilakukan dengan menggali sebuah lorong vertikal dalam hati. Bahan-bahan yang akan diekstrak terletak jauh di dalam dan menggunakan elevator untuk mengambil penambang naik dan turun. Hal ini diingat bahwa terowongan yang dibuat lapang bagi penambang untuk bekerja tanpa masalah. Umumnya, batubara ditambang dalam proses ini.
Proses Borehole - menggunakan bor lubang yang dalam digali dan tekanan tinggi air jet digunakan untuk memaksa bahan sampai lubang. Pasir, galena, emas dll ditambang oleh proses ini.
Proses penambangan menarik dan kemajuan dalam mesin telah membawa perubahan revolusioner dalam proses pertambangan dan keselamatan para penambang. Banyak inovasi lebih banyak dilakukan di dalam bidang ini.

sumber : http://www.hukumpertambangan.com/persyaratan-perizinan-usaha-pertambangan-khusus/
http://caritambangbatubara.com/peraturan-pertambangan/perbedaan-peraturan-pertambangan-lama-dan-baru/
http://www.amanahgroup.co.id/index.php/menu-profile/tatacarapenambangan
http://bulletin.penataanruang.net/index.asp?mod=_fullart&idart=263
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.whatishealthandsafety.co.uk/different-types-of-mining/&ei=vy6uUNjRDsjQrQf1j4GABw
http://id.wikipedia.org/wiki/Pertambangan