This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 26 Januari 2013

Manfaat Buah Pisang

Pisang

Manfaat Buah Pisang
manfaat buah pisang
1. Kesehatan Saluran Pencernaan
Kandungan serat yang dimiliki pisang dapat membantu mengatur sistem pencernaan tubuh serta mempertahankan gerakan usus tetap teratur. Kandungan pektin pada buah pisang mampu mencegah sembelit. Berdasarkan hasil penelitian, rutin makan pisang dapat membantu mengurangi risiko terkena kanker lambung.

2. Baik Untuk Ginjal
Adanya kandungan potasium yang terdapat pada pisang memiliki efek samping yang baik bagi kesehatan ginjal. Disaat tubuh mendapatkan cukup asupan potasium, tubuh akan mengontrol pengeluaran kalsium dalam urin dengan baik. Kondisi ini akan membuat ginjal berfungsi secara optimal dan juga dapat mencegah terbentuknya batu ginjal.

4. Kesehatan Tulang
Fructooligosaccharide adalah salah satu prebiotik baik yang dimiliki oleh buah pisang yang memungkinkan tubuh kita untuk menyerap nutrisi secara lebih mudah dan maksimal. Dengan terserapnya kalsium secara maksimal, akan membuat tulang Anda menjadi sehat dan kuat. Bahkan mampu mencegah osteoporosis.

5. Menurunkan Tekanan Darah
Manfaat buah pisang berikutnya adalah menetralkan tekanan darah tinggi. Kadar kalium yang cukup tinggi dari buah pisang dapat membantu mencegah tekanan darah tinggi serta stroke. Itulah alasan mengapa para dokter sering menganjurkan pasien penderita tekanan darah tinggi (hipertensi) untuk mengkonsumsi lebih banyak pisang.

6. Penambah Energi
Saat memakan pisang kita akan lebih cepat kenyang, hal ini dikarenakan pisang kaya akan kandungan karbohidrat sehat. Karbohidrat inilah yang dapat menampah energi bagi tubuh kita.

7. Kesehatan Mata
Dengan mengkonsuimsi setidaknya tiga buah pisang setiap hari dapat menurunkan resiko gangguan pengelihatan karena usia senja atau biasa disebut degenerasi makula.

8. Memengaruhi Mood
Percaya atau tidak pisang memiliki pengaruh dalam meningkatkan mood Anda. Kandungan neurotransmiter pada buah ini dapat membantu Anda merasa tenang dan menstabilkan suasana hati (mood) secara alami

 Gambar 1.1 aku adalah pisang




sumber : http://ngenee.blogspot.com/2012/08/7-manfaat-buah-pisang-bagi-kesehatan.html
Sejarah Mata Uang Indonesia

Tanggal 2 November 1949 merupakan hari ditetapkannya rupiah sebagai mata uang resmi Negara Indonesia dan mata uang rupiah dicetak serta diatur pengunaannya oleh Bank Indonesia. Walaupun saat itu Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri tetapi penggunaan mereka dibubarkan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat.
Pemerintah memandang perlu mengeluarkan mata uang sendiri  selain berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah juga dijadikan lambing utama Negara yang sudah merdeka.  Perkataan “rupiah” berasal dari perkataan “Rupee”, satuan mata uang India. Indonesia telah menggunakan mata uang Gulden Belanda dari tahun 1610 hingga 1817. Setelah tahun 1817, dikenalkan mata uang Gulden Hindia Belanda.
Mata uang rupiah pertama kali diperkenalkan secara resmi pada waktu Pendudukan Jepang sewaktu Perang Dunia ke-2, dengan nama rupiah Hindia Belanda. Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya menjadi Bank Indonesia) memperkenalkan mata uang rupiah jawa sebagai pengganti. Mata uang gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga berlaku pada masa itu.
Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas tetapi didagangkan dengan pinalti disebabkan kadar inflasi yang tinggi . Mata Uang Baru dalam sejarah nilai uang fungsi dan jenis jenis uang serta pembuatannya ternyata mengalami banyak cerita dan sejarah yang panjang di negara indonesia
Keadaan ekonomi di Indonesia pada awal kemerdekaan ditandai dengan hiperinflasi akibat peredaran beberapa mata uang yang tidak terkendali, sementara Pemerintah Republik Indonesia belum memiliki mata uang. Ada tiga mata uang yang dinyatakan berlaku oleh pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945, yaitu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda, dan mata uang De Javasche Bank.
Diantara ketiga mata uang tersebut yang nilai tukarnya mengalami penurunan tajam adalah mata uang Jepang. Peredarannya mencapai empat milyar sehingga mata uang Jepang tersebut menjadi sumber hiperinflasi. Lapisan masyarakat yang paling menderita adalah petani, karena merekalah yang paling banyak menyimpan mata uang Jepang.
Kekacauan ekonomi akibat hiperinflasi diperparah oleh kebijakan Panglima AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies) Letjen Sir Montagu Stopford yang pada 6 Maret 1946 mengumumkan pemberlakuan mata uang NICA di seluruh wilayah Indonesia yang telah diduduki oleh pasukan AFNEI. Kebijakan ini diprotes keras oleh pemerintah Republik Indonesia , karena melanggar persetujuan bahwa masing-masing pihak tidak boleh mengeluarkan mata uang baru selama belum adanya penyelesaian politik. Namun protes keras ini diabaikan oleh AFNEI. Mata uang NICA digunakan AFNEI untuk membiayai operasi-operasi militernya di Indonesia dan sekaligus mengacaukan perekonomian nasional, sehingga akan muncul krisis kepercayaan rakyat terhadap kemampuan pemerintah Republik Indonesia  dalam mengatasi persoalan ekonomi nasional.
Karena protesnya tidak ditanggapi, maka pemerintah Republik Indonesia  mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh rakyat Indonesia menggunakan mata uang NICA sebagai alat tukar. Langkah ini sangat penting karena peredaran mata uang NICA berada di luar kendali pemerintah RI, sehingga menyulitkan perbaikan ekonomi nasional.
Oleh karena AFNEI tidak mencabut pemberlakuan mata uang NICA, maka pada tanggal 26 Oktober 1946 pemerintah Republik Indonesia memberlakukan mata uang baru ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai alat tukar yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia . Sejak saat itu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda dan mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian hanya ada dua mata uang yang berlaku yaitu ORI dan NICA. Masing-masing mata uang hanya diakui oleh yang mengeluarkannya. Jadi ORI hanya diakui oleh pemerintah Republik Indonesia  dan mata uang NICA hanya diakui oleh AFNEI. Rakyat ternyata lebih banyak memberikan dukungan kepada ORI. Hal ini mempunyai dampak politik bahwa rakyat lebih berpihak kepada pemerintah Republik Indonesia  dari pada pemerintah sementara NICA yang hanya didukung AFNEI.
Untuk mengatur nilai tukar ORI dengan valuta asing yang ada di Indonesia, pemerintah Republik Indonesia  pada tanggal 1 November 1946 mengubah Yayasan Pusat Bank pimpinan Margono Djojohadikusumo menjadi Bank Negara Indonesia (BNI). Beberapa bulan sebelumnya pemerintah juga telah mengubah bank pemerintah pendudukan Jepang Shomin Ginko menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Tyokin Kyoku menjadi Kantor Tabungan Pos (KTP) yang berubah nama pada Juni 1949 menjadi Bank tabungan Pos dan akhirnya di tahun 1950 menjadi Bank Tabungan Negara (BTN). Semua bank ini berfungsi sebagai bank umum yang dijalankan oleh pemerintah Republik Indonesia  . Fungsi utamanya adalah menghimpun dan menyalurkan dana atau uang masyarakat serta pemberi jasa di dalam lalu lintas pembayaran.
Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan “Jajasan Poesat Bank Indonesia” dan Bank Negara Indonesia di wilayah Republik Indonesia  . Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya Republik Indonesia  dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, Republik Indonesia  menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.
Krisis ekonomi Asia tahun 1998 menyebabkan nilai tukar mata uang rupiah jatuh hingga 35% dan dengan melemahnya mata uang rupiah keadaan perekonomian di Indonesia  menjadi menurun.

sumber : http://www.rumahuang.com/sejarah-mata-uang-indonesia/

solusi atasi sakit gula..

Sakit Gula dan Pola Hidup Sehat

Sakit gula bukan perkara besar jika penderitanya bisa menyesuaikan diri dengan pola hidup sehat. Penderita diabetes tipe 1 mungkin tidak mengalami kekagetan perubahan pola hidup, karena tipe ini biasa menyerang anak-anak jadi sejak dini sehingga mereka sudah terbiasa menjaga berat badan, diet ketat, dan olah raga sesuai porsi yang dibutuhkan.
Ditambah lagi, penderita diabetes tipe 1 harus mendapat suntikan insulin seumur hidup, maka terpaksa hidup sehat jadi pilihan. Pola hidup sehat bisa jadi guncangan bagi para penderita diabetes tipe 2, terutama mereka yang mengalami obesitas.
Penderita sakit gula yang terbiasa makan dalam porsi besar, tak pernah olahraga, suka dengan cemilan manis, kini harus siap-siap dengan diet ketat, menghindari stres, dan rutin berolahraga.
Pola hidup yang sehat ini sangat membantu menghindarkan penderita dari komplikasi dengan penyakit lain dan bahkan meningkatkan kualitas hidup mereka. Meski sebenarnya Anda masih diperbolehkan makan apa saja, lebih baik menghindari semua makanan yang berpotensi membahayakan kesehatan di masa depan. Benar begitu?

Pengobatan Herbal untuk Sakit Gula

Selain hidup sehat, ada lagi satu solusi yang bisa Anda andalkan untuk berdamai dengan sakit gula. Banyak jenis tanaman dipercaya memiliki kandungan zat tertentu yang bisa menyembuhkan penyakit.
Mengapa kita tidak memanfaatkan tanaman tersebut selama menguntungkan bagi kita? Bahkan tak dapat disangkal obat herbal menjadi alternatif paling baik jika Anda bosan dengan pengobatan secara medis yang tak kunjung memberikan hasil memuaskan.
Banyak obat herbal dijual di pasaran, dan Anda harus berhati-hati dalam memilih yang terbaik. Saat ini Noni Juice menjadi pilihan pertama untuk membantu mengatasi sakit gula, tak heran banyak orang yang ikut terjun menjual produk ini, maka Anda harus jeli memilih produk Noni juice mana yang memiliki kualitas terbaik.
Jika Anda tak suka dengan buah Noni (Mengkudu), Anda punya alternatif lain, misal mengonsumsi ekstrak kayu manis dan meminum teh hijau secara rutin.
Tapi, tahukah Anda bahwa buah Noni punya lebih banyak zat menguntungkan untuk tubuh penderita diabetes? Ada proxeronin yang bisa membantu pankreas Anda menghasilkan insulin lebih banyak. Jelas, ini solusi terbaik untuk penderita diabetes tipe 1.


 Gambar 1.1 Noni Fruit (Buah Mengkudu)

sumber : http://www.deherba.com/solusi-mudah-atasi-sakit-gula.html 

Akibat Kurang Tidur

Akibat Kurang Tidur


Bahaya akibat kurang tidur. Tidur merupakan aktivitas rutin yang dilakukan oleh manusia untuk mengistirahatkan tubuh dan pikirannya. Banyak sekali manfaat yang dapat kita peroleh dari aktivitas tidur tersebut. Salah satunya yaitu tubuh akan lebih bugar dan segar ketika bangun. Sehingga kita siap menghadapi hari-hari yang berat dan melelahkan yang harus kita jalani hari ini.
Sahabat, tips kesehatan. Banyak diantara kita yang mengabaikan aktivitas tidur ini. Ini dapat dibuktikan, seringkali kita masih terjaga dimalam hari seperti menonton tv sampai larut malam, ngobrol dengan teman hingga di malam hari sampai lupa waktu atau melakukan aktivitas pada malam hari terkecuali mereka yang harus bekerja dimalam hari. Sahabat, tips kesehatan. Kurang tidur di malam hari sangat tidak baik untuk kesehatan anda. Berikut ini 7 Bahaya akibat kurang tidur bagi kesehatan :
  • Jika anda seorang pekerja yang harus memakai mobil dan motor. Anda harus memiliki istirahat yang cukup dimalam hari. Ini dikarenakan, jika anda kurang tidur di malam hari, maka dapat dipastikan fokus anda ketika menyetir akan menurun. Ini bisa berbahaya bagi anda, karena kita tahu jumlah kendaraan dari tahun ketahun terus meningkat sehingga dapat dibayangkan. Anda kehilangan fokus di tengah banyaknya kendaraan di samping kiri, kanan, belakang, depan anda. Ingat nyawa taruhannya, akibat kurang tidur. Dilansir dari kompas.com, sebuah penelitan di amerika menunjukkan bahwa kualitas tidur yang rendah, maka hal itu dapat menyebabkan kecelakaan dan cedera saat bekerja.
  • Tahukah anda, kurang tidur dapat menyebabkan konsentrasi menurun. Bagi anda yang berstatus pelajar atau anda yang harus bekerja menggunakan pikiran anda, kurang tidur dapat menyebabkan terganggunya konsentrasi ketika anda sedang belajar atau membutuhkan untuk  mengingat tentang sesuatu yang sudah dan belum anda kerjakan sebelumnya.
  • Akibat kurang tidur juga sangat buruk untuk kesehatan tubuh anda. Berbagai penyakit akan menghampiri anda seperti penyakit jantung, tekanan darah tinggi, stroke bahkan diabetes. Anda tidak berharap mengalami itu semua kan....????
  • Akibat kurang tidur yang lain yaitu anda akan sering mengalami stress, sering marah-marah tidak jelas dan kelihatan sering murung di sela waktu aktivitas anda sehari-hari.
  • Akibat kurang tidur yang kelima yaitu akan berdampak tidak baik untuk kulit dan mata anda. Dalam hal ini, kulit anda akan kelihatan pucat dan kusam serta kerutan halus yang nampak pada kulit anda dan mata anda  terlihat bengkak.
  • Anda sering lupa mengingat barang-barang yang anda taruh sendiri, ketika hendak membutuhkan barang tersebut. Ini di mungkinkan pula akibat anda kurang tidur di malam hari. Cobalah pikirkan sendiri, sudah cukupkah tidur malam anda selama ini.
  • Akibat tidur yang ke tujuh yaitu obesitas atau kegemukan. Ketika kita selalu terjaga di malam hari, maka akan terjadi peningkatan rasa lapar dan hasrat atau nafsu makan yang selalu ingin tersalurkan yang akan memicu obesitas atau kegemukan dengan berat badan yang berlebih dari ukuran ideal. 

sumber : http://intips-kesehatan.blogspot.com/2012/09/bahaya-kurang-tidur-insomnia.html
http://www.google.com/imgres?hl=id&client=firefox-a&hs=Puq&sa=X&tbo=d&rls=org.mozilla:en-US:official&biw=1440&bih=807&tbm=isch&tbnid=wtvh1oodQ43rnM:&imgrefurl=http://awalbrosmakassar.blogspot.com/2012/04/awas-mudah-mengantuk-gejala-awal.html&docid=5s0sxgaSU6eePM&imgurl=https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1dtO_Q8OH_H54cfyXvFCkBjjzgEZWxXWctsk1NiRIJ3t1jA87K-LrvZ3wi3zRI1fQiLKAeKQg2O7ITpXUr3ttrZKaPEfAnx095TxCkYuU87miCzd3e3jsFlt7MxZ3J5peZEHTJGnBQ_eX/s1600/sleepy2.jpg&w=847&h=567&ei=GBwEUbnGFs7NrQfis4DQCQ&zoom=1&iact=rc&dur=842&sig=110537047812937025215&page=1&tbnh=139&tbnw=209&start=0&ndsp=30&ved=1t:429,r:3,s:0,i:94&tx=115&ty=94

Beberapa Alasan Mahasiswa Malas Kuliah...

 Beberapa Alasan Mahasiswa Malas Kuliah..
 
8 Alasan Mahasiswa Malas kuliah – Kuliah,kuliah,dan kuliah. Kuliah adalah rutinitas Mahasiswa. Ada mahasiswa yang senang dan semangat untuk kuliah. Ada mahasiswa yang malas-malasan dan jarang kuliah. Kenapa? Tanda tanya besar pada diri mahasiswa yang merasakan perasaan malas kuliah ini. Apa faktor yang membuat Sebagian mahasiswa malas kuliah? Ini adalah beberapa faktor penyebab malas kuliah :
1. Salah Jurusan
Ini merupakan faktor terbesar penyebab malas kuliah. Banyak mahasiswa yang salah jurusan dengan berbagai alasan,seperti paksaan dari orang tua untuk masuk jurusan tertentu atau karena ikut-ikutan teman serta dengan berbagai alasan lainnya.
Ketika mahasiswa yang salah jurusan ini merasakan perasaan tidak nyaman terhadap apa yang sedang ia jalani, tidak sesuai dengan bakat yang mereka miliki, dan tidak sesuai dengan minat yang mereka inginkan,mulailah perasaan malas untuk kuliah itu terasa didalam benak mereka. Sebaiknya,pilihlah jurusan sesuai minat dan bakat anda!
2. Tidak Sehati Dengan Lingkungan
Lingkungan kuliah menjadi faktor penting dalam merasakan kenyamanan kuliah. Terkadang,terdapat beberapa mahasiswa yang merasakan kecocokan dan kenyamanan dengan Lingkungan temat mereka kuliah. Sehingga membuat perasaan malas timbul dan berdampak pada jarangnya mengikuti perkuliahan. Keadaan Lingkungan menjadi faktor penting. Maka,sebelum memilih tempat anda ingin belajar atau kuliah,perhatikan juga lingkungan sekitar tempat tujuan belajar anda!
3. Tidak Memiliki Teman Yang Tepat
Bagaimanapun,teman adalah faktor penyemangat kuliah. Dalam perkuliahan,dibutuhkan teamwork yang solid. Salah satu kuncinya yaitu memiliki teman yang solid dan menjalani aktivitas kuliah tersebut. Saat mahasiswa tidak menemukan teman yang tepat,maka mahasiswa mulai merasakan jenuh terhadap kegiatan yang dilakukan di kampus. Mulailah timbul perasaan malas untuk kuliah.
4. Memiliki Masalah Dengan Nilai Yang Sering Mengecewakan
Sering mahasiswa merasakan usaha keras mereka selama menjalani aktivitas kuliah tidak berbuah manis. Nilai yang didapatkan mengecewakan.Sehingga,saat usaha mahasiswa sering berbuah nilai yang mengecewakan,mulailah timbul perasaan putus asa dan jengkel dengan hasil yang tidak setara dengan usaha.
Sebenarnya,tidak ada kata putus asa dalam belajar. Tapi,secara tidak langsung,nilai yang sering mengecewakan dapat mempengaruhi psikis mahasiswa. Seperti putus asa,depresi,dll sebagai efek dari nilai yang mengecewakan tersebut.
5. Adanya Masalah Keluarga
Saat menjalani aktivitas kuliah,mahasiswa sering nge-drop. Sehingga butuh masukan dan motivasi dari orang terdekat dan tersayang,yaitu orang tua. Saat orang tua yang diharapkan mendatangkan motivasi bagi sang mahasiswa sering bertengkar dan tidak sepaham,maka konsentrasi mahasiswa terhadap perkuliahan mereka mulai buyar. Masalah keluarga dapat berpengaruh besar terhadap semangat untuk menjalani perkuliahan bagi mahasiswa. Ingat, in adalah tanggung jawab anda sebagai orang tua!
6. Sering Begadang
Begadang sangat besar efeknya terhadap daya tahan tubuh manusia. Sehingga,jika mahasiswa terlalu sering begadang akan menimbulkan rasa letih dan tidak semangat. Cepat marah dan tidak dapat konsentrasi terhadap apa yang sedang jalani. Rasa kantuk yang luar biasa juga membuat mahasiswa bermalas-malasan.
Maka,aturlah waktu anda dengan lebih bijak.Sehingga,anda dapat memaksimalkan waktu istirahat anda.
7. Sering Jatuh Sakit
Memang kita tak tahu pasti kapan datangnya sakit. Saat sakit menjelma anda,maka aktivitas kuliah pun terganggu. Membutuhkan waktu istirahat bahkan sampai berhari-hari sehingga anda ketinggalan materi yang banyak. Ketinggalan materi kuliah membuat semangat kuliah menurun karena pikiran anda akan terbebani akan bagaimana mengejar materi kuliah anda yang ketinggalan. Terlebih,anda sebagai mahasiswa terlalu sering sakit-sakitan. Maka,jagalah kesehatan dan pola makan anda selama anda menjalani perkuliahan!
8. Masalah Remaja
Pelbagai masalah datang menghampiri remaja yang sedang dalam masa pendewasaan. Seperti masalah hubungan cinta, masalah hati yang tersakiti,dan lain sebagainya.
Tidak bisa dipungkiri. Masalah-masalah yang sering dialami oleh remaja ini,dapat mempengaruhi stabilitas perkuliahan mereka yang sednag menjalaninya. Ada mahasiswa yang menanggapinya sebagai tahap pendewasaan diri,namun ada juga mahasiswa yang hancur akibat masalah-masalah remaja yang sedang mereka hadapi. Sehingga,dapat mempengaruhi aktivitas perkuliahan. Bijaklah dalam menyelesaikan masalah anda.
 
Beberapa Trik Untuk Mengusir Malas...
1. Bangun Pagi
Dimulai pada pagi hari, sangat disarankan untuk bangun lebih awal [sekitar jam 4-5] agar badan kita akan lebih segar, dengan catatan tidur kita cukup [6-7 jam]. tidak bergadang pada malam hari, dan tidak ada gangguan selama tidur. untuk mengatasi rasa kantuk setelah bangun bisa untuk Beribadah, Olahraga, sarapan dan kemudian mandi.

2. Memulai aktifitas dengan terencana
Biasakan melakukan dengan terencana, buatlah list apa yang harus dilakukan pada hari itu. bagi waktu antara kuliah, membuat tugas, organisasi, maupun komunitas agar semua berjalan lancar, selesai sesuai target, dan disiplin terhadap waktu

3. Jangan Anggap kuliah sebagai beban
Selama kuliah dianggap sebagai beban, maka kuliah akan terasa berat dijalani, sehingga pada akhirnya kita akan mala-malasan dalam menjalankan aktifitas ini. anggap kuliah sebagai rutinitas yang menyenangkan, mulailah menumbuhkan rasa penasaran terhadap materi kuliah, bertanggung jawab terhadap tugas-tugas yang ada, dan memotivasi diri sendiri dengan cara memberikan target apa yang harus di gapai didepan.

Semoga Tulisan ini dapat membantu bagi penderita malas..
hehe ...


sumber : http://bloggersemarang.com/8-alasan-mahasiswa-malas-kuliah.html
http://airyz.wordpress.com/2009/12/05/tips-mengatasi-rasa-malas-bagi-mahasiswa/

Rock Climbing (Panjat Tebing)

Rock Climbing ( panjat tebing )

Sejarah Panjat Tebing :
Aktivitas panjat tebing sudah dikenal masyarakat sejak lama bahkan masyarakat tradisional, mereka melakukan pemanjatan guna mencari sumber kehidupan ataupun perlindungan, khususnya didaerah pantai dan kawasan karst untuk mencari sarang  burung atau sumber mata air. Tetapi mereka tidak memakai system dan prosedur yang baku seperti dalam olahraga panjat tebing sehingga faktor keamanan dan tingkat resiko yang dihadapi sangatlah tinggi.
Panjat tebing pertama kali dikenal di kawasan benua Eropa tepatnya di kawasan pegunungan Alpen sebelum perang Dunia I. Pada awal tahun 1910 dinegara Austria mulai diperkenalkan penggunaan peralatan-peralatan yang digunakan untuk menunjang dalam kegiatan panjat tebing seperti carabiner (cincin kait) dan piton (paku tebing) yang pada saat itu masih terbuat dari besi baja. Dan berawal dari situlah para pendaki dari Austria dan Jerman mulai mengembangkan peralatan dan teknik olah raga ini. Seiring waktu yang terus berjalan peralatan olah raga ini banyak mengalami inovasi, terutama pada bahan pembuatannya, uji kekuatan gaya tariknya, kepraktisan penggunaan alat serta prosedur keamanan alat yang telah distandartkan.
Di Indonesia olahraga panjat tebing sendiri telah terbentuk sejak tahun 1988 yang memiliki organisasi yang pada saat itu bernama FPGTI (Federasi Panjat Gunung Dan Panjat Tebing Indonesia) yang kemudian berganti nama dengan FPTI (Federasi Panjat Tebing Indonesia) sampai sekarang ini.

DEFINISI PANJAT TEBING
Panjat tebing atau istilah asingnya dikenal dengan Rock Climbing merupakan salah satu dari sekian banyak olah raga alam bebas dan merupakan salah satu bagian dari mendaki gunung yang tidak bisa dilakukan dengan cara berjalan kaki melainkan harus menggunakan peralatan dan teknik-teknik tertentu untuk bisa melewatinya. Pada umumnya panjat tebing dilakukan pada daerah yang berkontur batuan tebing dengan sudut kemiringan mencapai lebih dari 45°  dan mempunyai tingkat kesulitan tertentu.
Pada dasarnya olah raga panjat tebing adalah suatu olah raga yang mengutamakan kelenturan, kekuatan / daya tahan tubuh, kecerdikan, kerja sama team serta ketrampilan dan pengalaman setiap individu untuk menyiasati tebing itu sendiri. Dalam menambah ketinggian dengan memanfaatkan cacat batuan maupun rekahan / celah yang terdapat ditebing tersebut serta pemanfaatan peralatan yang efektif dan efisien untuk mencapai puncak pemanjatan.
Pada awalnya panjat tebing merupakan olah raga yang bersifat petualangan murni dan sedikit sekali memiliki peraturan yang jelas, seiring dengan berkembangnya olah raga itu sendiri dari waktu kewaktu telah ada bentuk dan standart baku dalam aktifitas dalam panjat tebing yang diikuti oleh penggiat panjat tebing. Banyaknya tuntutan tentang perkembangan olah raga ini memberi alternatif yang lain dari unsur petualangan itu sendiri. Dengan lebih mengedepankan unsur olah raga murni (sport).
  
Materi Rock Climbing

A. DEFINISI PANJAT TEBING
Panjat Tebing adalah Seni olahraga atau Hobi yang dilakukan dengan mengandalkan kelenturan dan kekuatan otot serta tekhnik tersendiri untuk memanjat mencapai Puncak Tertinggi.
B. ETIKA PEMANJATAN
Secara umum etika pemnjatan sama dengan etika – etika dalam penjelajahan alam lain :
1. Dilarang mengambil sesuatu kecuali gambar
2. Dilarang meninggalkan sesuatu kecuali jejak
3. Dilarang membunuh sesuatu kecuali waktu
Secara khusus ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam etika panjat tebing adalah sebagai berikut :
1. Menghormati adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat.
2. Menjaga kelestarian alam.
3. Merintis jalur baru.
4. Memanjat jalur bernama.
5. Pemberian nama jalur.
6. Memberi keamanan bagi pemanjat lain
C. ALAT – ALAT PEMANJATAN
Alat-alat yang diguanakan dalam pemanatan artificial
1. Tali carmentel
Biasanya yang digunakan adalah tali yang memiliki tingkat kelenturan atau biasa disebut dynamic rope. Secara umun tali di bagi menjadi dua macam yaitu :
- Static adalah tali yang mempunyai daya lentur 6% – 9%, digunakan untuk tali fixed rope yang digunakan untuk ascending atau descending. Standart yang digunakan adalah 10,5 mm.

- Dynamic adalah tali yang mempunyai daya lentur hingga 25%, digunakan sebagai tali utama yang menghubungkan pemanjat dengan pengaman pada titik tertinggi.

2. Harnest adalah alat pengikat di tubuh sebagai pengaman yg nantinya dihubungkan dengan tali.

3. Carabiner adalah cincin kait yg terbuat dari alumunium alloy sebagai pengait dan dikaitkan dgn alat lainnya.
- Karabiner Skrup/carabiner srew gate

- Karabiner Snap/carabiner non screw gate

4. Helmet adalah pelindung kepala yg melindungi kepala dari benturan dari benda-benda yang terjatuh dari atas.

5. Webbing, peralatan panjat yg berbentuk pipih tidak terlalu kaku dan lentur, biasa digunakan sebagai harnest

6. Prusik, merupakan jenis tali carmentel yg berdiameter 5-6 mm, biasanya digunkan sbg pengganti sling runner dan juga dpt digunakan untuk meniti tali keatas dengan menggunakan simpul prusik, seperti pada SRT.

7. Sepatu Panjat, sbg pelindung kaki dan mempunyai daya friksi yg tinggi sehingga dpt melekat di tebing. Jenisnya sendiri yang sering digunakan adalah soft (lentur/fleksibel) dan hard (keras)

8. Chock bag/Calk bag, sebagai tempat MgCo3 (Magnesium Carbonat) yg berfungsi agar tangan tdk licin karena berkeringat sehingga akan membantu dalam pemanjatan.

9. Descender, peralatan yg digunakan untuk meniti tali kebawah serta mengamankan leader disaat membuat jalur, biasanya yg sering digunakan adalah figure of eight dan auto stop.

10. Ascender, peralatan yg digunakan untuk meniti tali ke atas dan secara otomatis akan mengunci bila dibebani. Jenis yang digunakan biasanya jumar dan croll

11. Grigri, alat ini digunakan untuk membelay, alat ini mempunyai tingkat keamanan yg paling tinggi karena dapat membelay dengan sendirinya.

12. Hammer, berfungsi untuk menanamkan pengaman dan melepaskan kembali, biasanya yg diapakai jenisnya ringan dan mempunyai kekuatan tinggi dan ujungnya berfungsi mengencangkan mur pada saat memasang hanger.

13. Pulley, mirip katrol, kecil dan ringan tetapi memiliki kemampuan dalam beban yg berat. Digunakan untuk perlengkapan evakuasi.

14. Handdrill, merupakan media untuk mengebor tebing secara manual, yg berfungsi untuk menempatkan pengaman berupa bolt serta hanger.

D. SIMPUL YANG DIGUNAKAN DALAM PEMANJATAN
Simpul – simpul yang digunakan dalam pemanjatan
1. Simpul Delapan Ganda
Untuk pengaman utama dalam penambatan dan pengaman utama yang dihubungkan dengan tubuh atau harnest. Toleransi 55% – 59%.

2. Simpul Delapan Tunggal
Untuk pengaman utama dalam penambatan dan pengaman utama yang dihubungkan dengan tubuh atau harnest apabila carabiner tidak ada Toleransi 55% – 59%.

3. Simpul Pangkal
Untuk mengikat tali pada penambat yg fungsinya sebagai pengaman utama (fixed rope) pada anchor natural dsb. Toleransi terhadap kekuatan tali akan berkurang sebesar 45%.

4. Simpul Jangkar
Untuk mengikat tali pada penambat yg fungsinya sebagai pengaman utama (fixed rope) pada anchor natural dsb. Toleransi terhadap kekuatan tali akan berkurang sebesar 45%.

Simpul Jangkar
Simpul Jangkar
5. Simpul Kambing / bowline knot
Untuk pengaman utama dalam penambatan atau pengaman utama yang dihubungkan dengan penambat atau harnest. Toleransi 52%.

6. Simpul Kupu – kupu / Butterfly knot
Untuk membuat ditengah atau diantara lintasan horizon. Bisa juga digunakan untuk menghindari tali yang sudah friksi. Toleransi terhadap kekuatan tali 50%.

7. Simpul Nelayan / Fisherman Knot
Untuk menyambung 2 tali yang sama besarnya dan bersifat licin. Toleransi 41% – 50%

8. Simpul Frusik
Simpul yang digunakan dalam teknik Frusiking SRT

9. Simpul Pita
Untuk Menyambung Tali yang sejenis, yang sifatnya licin atau berbentuk pipih (umumnya digunakan untuk menyambung Webbing)

10. Simpul Italy
Untuk repeling jika tidak ada figure eight atau grigri. Toleransi terhadap kekuatan tali akan berkurang 45%.

o Overhand Knot
Untuk mengakhiri pembuatan simpul sebelumnya. Toleransi terhadap kekuatan tali akan berkurang sebesar 40%.
o Clove hitch knot
Untu mengikat tali pada penambat yg fungsinya sebagai pengaman utama (fixed rope) pada anchor natural dsb. Toleransi terhadap kekuatan tali akan berkurang sebesar 45%.
o Figure of eight knot
Untuk pengaman utama dalam penambatan dan pengaman utama yang dihubungkan dengan tubuh atau harnest. Toleransi 55% – 59%.
o Eight on bight knot
Untuk pengaman utama dalam penambat pada dua anchor. Toleransi 68%.
o Simpul two in one
Simpul ini biasanya digunakan sebagai penambat pada anchor natural saat cleaning, yaitu ketika pemanjat selesai dan turun dari tebing tanpa meninggalkan alat.
E. BAGIAN – BAGIAN TEBING
- Poin : Bagian Pada Tebing yang bias dijadikan tempat Pegangan dan Pijakan
- Rekahan : Bagian Tebing Yang retak membentuk rekahan
- Rock : Bagian/ Poin tebing yang terjatuh kedasar tebing
- Roof : Bagian Tebing yang berbentuk Kursi terbalik.
F. JENIS ANCOR

- Natural Ancor/ Penambat Alami adalah penambat alamiah yang tersedia oleh alam,Contoh : Batang pohon, Akar pohon, Batu besar yang dijamin kuat
- Artificial Ancor/ Penambat Buatan adalah Alat yang didesain secara khusus untuk digunakan sebagai penambat, contoh : Piton, sky hook, Brigbo, ramset, hunger, stoper,
Contoh – contoh Artificial ancor:
1) Paku Piton
Merupakan pengaman sisipan yg berguna sebagai pasak.
2) Stopper
Digunakan untuk celah vertical yg menyempit kebawah dengan prinsip kerja menjepit celah membentuk sudut atau menyempi
3) Sky Hook
Sebagai pengaman sementara dengan prinsip kerja menyisipkan ujung sky hook pada celah bebatuan dan harus terbebani, usahakan meminimalkan gerak.
4) Ramset dan Hanger
Satu set peralatan dalam artificial climbing yg berfungsi untuk menanamkan bolt dan kemudian digabungkan dengan hanger sehingga menjadi pengaman tetap.
5) Friend
Pengaman yg diselipkan pada celah batu dengan bermacam ukuran. Friend ada 2 macam :
- Regular Friend
Terbuat dari allumunium alloy dan mempunyai kelemahan yaitu berbentuk static/tidak mempunyai kelenturan. Alat ini bekerja dengan baik dicelah overhang.
- Fleksibel Friend
Bentuknya sama dengan regular friend hnya mempunyai kelebihan terbuat dari kawat baja yg menjadikan friend ini sangat fleksibel, dan dapat dipasang disemua celah dan segala posisi.
6) Hexa
Prinsip kerja sama dengan stopper hanya berbeda pada bentuk round (bulat) dan hexagonal (segi enam).
7) Chocker
Alat bantu yg berfungsi untuk melepaskan hexa atau stopper yg terkait di celah batu.
8) Etrier/tangga gantung &daisy chain
o Etrier : alat yg terbuat dari webbing yg menyerupai tangga untuk membantu menambah ketinggian.
o Daisy chain : terbuat dari webbing, berfungsi untuk menambah ketinggian serta menjaga apabila etrier jatuh.
G. KODE – KODE YANG DIGUNAKAN DALAM PEMANJATAN

Kode – kode pemanjatan adalah sebagai berikut :
1. Climb : Pemanjat Menginstrusi kepada Pembilay bahwa pemanjat siap memanjat
2. Climbing : Pembilay Memberitahukan kepada pemanjat bhw dia siap mengamankan
pemanjat
3. On Belay : Pemanjat Menginstrusi kepada pembilay bahwa pemanjat memulai
memanjat
4. Belay On : Pembilay Memberitahukan kepada pemanjat bhw dia telah mengamankan
pemanjat
5. Full : Pemanjat Menginstrusi kepada pembilay agar tali dikencangkan
6. Slack : Pemanjat Menginstrusi kepada pembilay agar tali dikendorkan
7. Rock : Pemanjat Memberitahukan kepada orang yang berada dibawah bahwa ada
batuan tebing yang jatuh
8. Top : Pemanjat Memberitahukan bahwa dia telah sampai pada puncak
9. Belay of : Pemanjat Menginstrusi kepada pembilay bahwa dia tidak membutuhkan
lagi pengamanan
10. Of Belay : Pembilay Menginstrusi kepada pemanjat bahwa dia tidak mengamankan
lagi
H. JENIS PEGANGAN

1. Open Grip : Pegangan pada pemanjatan yang dilakukan dengan posisi tangan
terbuka,biasanya digunakan pada tebing – tebing datar
2. Cling Grip : Pegangan pada pemanjatan yang dilakukan degan menggunakan seluruh
jari tangan dan dan agak mirip mencubit biasanya digunakan pada tebing
yang permukaannya banyak tonjolan,
3. Pinch Grip : Pegangan pada pemanjatan yang mirip dengan mencubit,dan
mengandalkan kekuatan jempol dan telunjuk yang biasa digunakan untuk
memegang poin – poin kecil pada tebing
4. Poket Grip : Pegangan pada pemanjatan dilakukan dengan cara memasukkan jari – jari
kedalam celahan/ lobang tebing, biasanya digunakan pada tebing
limenstone ( kapur ) yang banyak memiliki poin lobang.
5. Vertikal Grip : Pegangan pada pemanjatan yang bertumpu pada poin tebing dengan
menggunakan kekuatan lengan untuk bertumpu dan menaikkan badan.
I. JENIS PIJAKAN

1. Frinction Steep : Pijakan dalam pemanjatan yang bertumpu pada kaki bagian depan
dan mengandalkan gesekan karet sepatu.
2. Eadging : Pijakan dalam pemanjatan yang menggunakan sisi luar kaki.
3. Mearing : Pijakan dalam pemanjatan yang menggunakan seluruh alas kaki
(Pijakan Biasa)
4. Hel Hooking : Pijakan dalam pemanjatan yang dilakukan untuk mengantisipasi
poin2 yang menggantung dengan menggunakan kekuatan kaki
untuk mengangkat badan keatas untuk menggapai poin selanjutnya.
J. JENIS – JENIS/ TEKHNIK PEMANJATAN

1. Artificial Climbing
Adalah olahraga yang dilakukan pada tebing-tebing dengan tingkat kesulitan yang tinggi dengan bermodalkan alat yang diselipkan pada celah-celah batu atau memanfaatkan pengaman alam (natural anchor).
Artificial climbing ini dimana alat benar-benar digunakan sebagai penambah ketinggian disampin sebagai pengaman pemanjatan.
2. Soloing
Adalah Pemanjatan yang dilakukan dengan mengandalkan kekuatan tubuh untuk langsung mencapai top tanpa menggunakan pengaman, biasanya dilakukan oleh pemanjat profesional karna sangat berbahaya.
3. Boldering
Pemanjatan yang dilakukan untuk melatih kekuatan dan kelenturan badan yang biasanya dilakukan secara enyamping pada tebing – tebing pendek atau tebing buatan.
4. Free Climbing
Pada prinsipnya hampir sama dengan pemanjatan artificial hanya dalam free climbing alat digunakan hanya sebagai pengaman saja sedangkan untuk menambah ketinggian menggunakan pegangan tangan dan friksi (gaya gesek) kaki sebagai pijakan.
5. Runer to runer
Pemanjatan yang dilakukan tahap demi tahap,dilakukan pada pemanjatan yang sudah memiliki jalur yang berupa ancor/penambat, biasa juga diperlombakan pada wall buatan.
K. SISTEM PEMANJATAN PEMANJATAN

1. Alphine Tactis (Alpine Push)
Adalah system pemnjatan yang mana pemanjat melakukan pemanjatan sampai puncak tanpa turun ke basecamp, jadi pemanjat selalu berada di tebing saat tidur sekalipun (tidur gantung/hanging bivouak).
Didalam system pemanjatan ini segala aktifitas di luar pemanjatan akan dilakukan di tebing, untuk ini segala peralatan dan perbekalan harus benar-benar diperhitungkan, misal kebutuhan makan, minum dan lain-lain. Penggunaan sistem ini juga harus memperhitungkan personil yang bertugas untuk mengangkat barang-barang yang banyak tersebut dengan teknik load carry sehingga membutuhkan personil minimal tiga orang (1 orang leader, 1 orang bellayer dan 1 orang load carry).
2. Himalayan Tactic (Siege Tactic / Himalayan Style)
Adalah Pemanjatan hanya dilakukan hingga sore hari, kemudian pemanjat turun ke camp dasar dan pemanjatan dilanjutkan keesokan harinya.
Tali yang digunakan sampai picht terakhir ditinggal untuk melanjutkan pemanjatan, Jadi sebelum melanjutkan pemanjatan leader dan bellayer jumaring sampai picht terakhir, baru kemudian melanjutkan pemanjatan. Kelebihan-kelebihan system ini adalah dalam pemanjatan cukup dibutuhkan dua personil untuk membuka jalur (leader dan bellayer), tidak diperlukan load carry dan hanging bivoak, walaupun hanya satu personel yang mencapai puncak pemanjatan sudah dianggap berhasil, yang terakhir pemanjat dapat melakukan istirahat dengan nyaman dibase camp. Kekurangan nya ialah membutuhkan banyak peralatan terutama tali, Panjang tali disesuaikan dengan panjang lintasan yang akan dilakukan dalam pemanjatan, pemanjatan yang menggunakan system ini membutuhkan waktu lebih lama.
L. MACAM – MACAM TEBING

Beberapa batuan yang sering dijumpai yang terutama lokasi dimana sering dijadikan ajang pemanjatan di Indonesia.
1. Batuan Limenstone Batuan yang banyak memiliki lobang – lobang dan berwarna putih.
2. Batuan Beku- Andersit,berwarna hitam keabu-abuan massif dan kompak
- Lava Andersit,seperti andersit dan biasanya dijumpai lubang-lubang kecil bekas keluarnya gas dan dijumpai dengan kesan berlapis
- Breksi lava,menyerupai batu breksi pada umumnya
- Granit,berwarna terang dengan warna dasar putih
3. Batuan Sedimen
- Batu Gamping,berwarna putih kekuningan,kompak,banyak dijumpai retakan atau lubang,dan biasanya berlapis.
- Breksi Sedimen,seperti halnya breksi lava tapi batu ini biasanya berupa batu pasir.
4. Batu Metamorf
Hampir sama dengan batu gamping tapi disini sudah mengalami rekristalisasi dan warnanya sangat beragam.

 Gambar 1.1 Contoh Rock Climbing

sumber : http://infowanapal.wordpress.com/divisi/tebing/materi-panjat-tebing/
http://www.mayapala.com/article/rock-climbing/13-sejarah-panjat-tebing.html
http://www.google.com/imgres?hl=id&client=firefox-a&hs=FWq&tbo=d&rls=org.mozilla:en-US:official&biw=1440&bih=807&tbm=isch&tbnid=bpChU127k5cA7M:&imgrefurl=http://pahmipattahudin.wordpress.com/2012/03/20/gizi-buruk-ancam-4-juta-anak-indonesia/&docid=0q6mRL-1Ql6IAM&imgurl=http://pahmipattahudin.files.wordpress.com/2012/04/cropped-rock_climbing-wallpaper-960x600.jpg&w=978&h=288&ei=PhYEUeWdHMTMrQfjtIDIBg&zoom=1&iact=hc&vpx=759&vpy=361&dur=742&hovh=122&hovw=414&tx=141&ty=77&sig=110537047812937025215&page=3&tbnh=88&tbnw=260&start=71&ndsp=37&ved=1t:429,r:82,s:0,i:329

Cagar Alam Indonesia

Cagar Alam
Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Contoh kawasan yang dijadikan cagar alam di Indonesia adalah Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat, Cagar Alam Nusakambangan Barat dan Cagar Alam Nusakambangan Timur di Jawa Tengah.

Daftar Cagar Alam Di Indonesia
Di Indonesia, secara garis besar cagar alam terbagi dalam Cagar Alam Daratan, baik tanah maupun perairan darat (biasa disebut sebagai “cagar alam saja”), Cagar Alam Laut, dan Cagar Alam Biosfer. Di pulau Jawa hanya dijumpai Cagar Alam dan Cagar Alam Laut
Sampai dengan tahun 2008, di Indonesia telah ditetapkan sedikitnya 237 lokasi cagar alam, baik daratan maupun perairan, dengan luas keseluruhan mencapai 4.730.704,04 hektar. Cagar alam tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Sumatera

  • Cagar alam Rimbopanti
  • Cagar alam Rafflesia
  • Cagar alam Gunung Krakatau

Aceh

  1. Cagar Alam RAFFLESIA ACEH–SERBOJADI; Aceh Timur, NAD, 300,00 ha, ZB Tahun 1936 Nomor 159/AGR, 19 Desember 1936.
  2. Cagar Alam HUTAN PINUS JANTHOI; Aceh Besar, NAD, 8.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 168/Kpts-II/1984, 10 Maret 1984.

Sumatera Utara

  1. Cagar Alam BATU GAJAH; Simalungun, Sumatera Utara, 0,80 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 923/Kpts/Um/12/82, 27 Desember 1982.
  2. Cagar Alam BATU GINURIT; Labuhan Batu, Sumatera Utara, 0,50 ha, ZB No. 390/1934, 17 September 1934.
  3. Cagar Alam LIANG BALIK; Labuhan Batu, Sumatera Utara, 0,31 ha, ZB No. 221/1936, 1 November 1936.
  4. Cagar Alam LUBUK RAYA; Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, 3.050,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 923/Kpts/Um/12/82, 27 Desember 1982.
  5. Cagar Alam MARTELU PURBA; Langkat, Sumatera Utara, 195,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 471/Kpts-II/93, 9 Februari 1993.
  6. Cagar Alam DOLOK SAUT-SURUNGAN; Tapanuli Utara, Sumatera Utara, 39,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 923/Kpts/Um/12/82, 27 Desember 1982.
  7. Cagar Alam SEI LEDONG; Labuhan Batu, Sumatera Utara, 1.100,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 923/Kpts/Um/12/82, 27 Desember 1982.
  8. Cagar Alam SIBOLANGIT; Sibolangit, Sumatera Utara, 9,15 ha, ZB Tahun 1938 Nomor 37/PK, 10 Maret 1938.
  9. Cagar Alam DOLOK SIBUAL-BUALI; Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, 5.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 215/Kpts/Um/8/82, 4 Agustus 1982.
  10. Cagar Alam DOLOK SIPIROK; Tapanuli Selatan, Sumut, 6.970,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 226/Kpts/Um/8/82, 4 Agustus 1982.
  11. Cagar Alam DOLOK TINGGI RAJA; Simalungun, Sumatera Utara, 167,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 923/Kpts/Um/12/82, 27 Desember 1982.

Sumatera Barat

  1. Cagar Alam AIR PUTIH; Lima Puluh Koto, Sumatera Barat. 23.467,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI dan Perkebunan Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  2. Cagar Alam AIR TERUSAN; Pesisir Selatan, Solok, Sumatera Barat, 25.177,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI dan Perkebunan No: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  3. Cagar Alam LEMBAH ANAI; Tanah Datar, Sumatera Barat, 221,00 ha, GB 25 ZB 765, 12 Agustus 1922, dan tambahan wilayah mencakup Sawah Lunto, Sijunjung, Solok, seluas 100.000,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI dan Perkebunan Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999 – jadi total 100.221,00 ha.
  4. Cagar Alam ARAU HILIR; Pasaman, Sumatera Barat, 5.377,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  5. Cagar Alam BARISAN I; Padang Pariaman, Tanah Datar, Solok, Kota Padang, Sumatera Barat, 74.821,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  6. Cagar Alam BATANG PALUPUH; Agam, Sumatera Barat, 3,40 ha, GB No.3/1930, 14 November 1930.
  7. Cagar Alam BERINGIN SATI; Tanah Datar, Sumatera Barat, 0,03 ha, GB No. 60 & ZB No. 683/1922, 12 Agustus 1922.
  8. Cagar Alam LEMBAH HARAU, Lima Puluh Koto, Sumatera Barat, 270,50 ha, GB No. 13/1933, 1 Oktober 1933.
  9. Cagar Alam MALAMPAH ALAHAN PANJANG; Lima Puluh Koto, Pasaman, Sumatera Barat, 36.919,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  10. Cagar Alam MANINJAU UTARA-SELATAN; Agam, Pariaman, Sumatera Barat, 22.106,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  11. Cagar Alam PANGEAN I; Sawah Lunto, Sijunjung, Solok, Sumatera Barat, 12.200,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  12. Cagar Alam PANGEAN II; Sawah Lunto, Sijunjung, Solok, Sumatera Barat, 33.580,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 222/Kpts-II/2000, 2 Agustus 2000.
  13. Cagar Alam RIMBO PANTI; Pasaman, Sumatera Barat, 2.550,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 348/Kpts/Um/1/79, 7 Januari 1979.
  14. Cagar Alam GUNUNG SAGO; Tanah Datar, Lima Puluh Koto, Sumatera Barat, 5.486,00 ha, Kepu-tusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  15. Cagar Alam GUNUNG SINGGALANG TANDIKAT; Agam, Tanah Datar, Sumbar, 9.658,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.

Riau

  1. Cagar Alam PULAU BERKEY; Bengkalis, Riau, 500,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 13/Kpts/Um/3/68, 13 Maret 1968.
  2. Cagar Alam BUKIT BUNGKUK; Kampar, Riau, 20.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986.

Jambi

  1. Cagar Alam HUTAN BAKAU PANTAI TIMUR; Tanjung Jabung, Jambi, 4.126,60 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 14/Kpts-II/2003, 7 Januari 2003.
  2. Cagar Alam SUNGAI BATARA; Tanjung Jabung Barat, Jambi, 1.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 421/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  3. Cagar Alam BULUH HITAM; Bungo Tebo, Jambi, 700,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 421/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  4. Cagar Alam CEMPAKA; Bungo Tebo, Jambi, 1.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 421/Kpts-II/ 1999, 15 Juni 1999.
  5. Cagar Alam DURIAN LUNCUK I; Sarolangun Bangko, Jambi, 73,74 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts-II/1997, 30 Desember 1997.
  6. Cagar Alam DURIAN LUNCUK II; Batanghari, Jambi, 41,37 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 821/Kpts-II/ 1997, 30 Desember 1997.
  7. Cagar Alam GUA ULU TINGKO; Sarolangun Bangko, Jambi, 1,00 ha, GB 6 Staatsblad 1919, 21 Februari 1919.

Sumatera Selatan

  1. Cagar Alam BUNGAN MASKIKIM; Lahat, Sumatera Selatan, 1,00 ha, GB No. 83/1919 Staatsblad 392, 19 Juli 1919.

Bengkulu

  1. Cagar Alam AIR ALAS. Bengkulu Selatan, Bengkulu. 59,50 ha, Kep Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985
  2. Cagar Alam AIR RAMI I REG 87; Bengkulu Utara, Bengkulu, 233,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  3. Cagar Alam AIR RAMI I REG 87A; Bengkulu Utara, Bengkulu, 38,99 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  4. Cagar Alam AIR SEBLAT; Bengkulu Utara, Bengkulu, 89,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI No: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  5. Cagar Alam SUNGAI BAHELO; Bengkulu Utara, Bengkulu, 674,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  6. Cagar Alam CAWANG I/II; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,22 ha, ZB No. 36/1932 Staatsblad 465, 27 Agustus 1932.
  7. Cagar Alam DESPATAH I/II; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,26 ha, ZB No. 36/1932 Staatsblad 465, 27 Agustus 1932.
  8. Cagar Alam DUSUN BESAR; Bengkulu Utara, Bengkulu, 1.777,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 383/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  9. Cagar Alam KIOYO I dan II; Bengkulu Utara, Bengkulu, 305,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  10. Cagar Alam KLOWE; Bengkulu Utara, Bengkulu, 7.271,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  11. Cagar Alam KONAK; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,80 ha, GB No. 9/1932, 14 Mei 1932.
  12. Cagar Alam TANJUNG LAKSAHA; Bengkulu Utara, Bengkulu, 445,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  13. Cagar Alam MANNA; Bengkulu Utara, Bengkulu, 1,50 ha, ZB No. 36/1932 Staatsblad 435, 27 Agustus 1932.
  14. Cagar Alam DANAU MENGHIJAU; Rejang Lebong, Bengkulu, 139,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 482/Kpts-II/1999, 29 Juni 1999
  15. Cagar Alam MUKO-MUKO I; 230,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  16. CA MUKO-MUKO II REG 100, Bengkulu Utara, Bengkulu, seluas 130,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI No-mor : 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  17. Cagar Alam PAGER GUNUNG I/II; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,21 ha, ZB No. 36/1932 Staatsblad 465, 27 Agustus 1932.
  18. Cagar Alam PAGER GUNUNG III/IV/V; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,60 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 649/Kpts-II/1999, 19 Agustus 1999.
  19. CA PASAR NGALAM REG 92; Bengkulu Selatan, Bengkulu, 265,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  20. CA PASAR SELUMA REG 93; Bengkulu Selatan, Bengkulu, 159,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985
  21. CA PASAR TELO REG 94; Bengkulu Selatan, Bengkulu, 487,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985
  22. CA TABA PANANJUNG; Bengkulu Utara, Bengkulu, 3,70 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 430/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  23. CA TALANG ULU; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,57 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 648/Kpts-II/1999, 19 Agustus 1999.
  24. CA DANAU TES; Rejang Lebong, Bengkulu, 3.230,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985

Lampung

  1. Cagar Alam Laut PULAU ANAK KRAKATAU; Lampung Selatan, Lampung, 13.735,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 85/Kpts-II/1990, 7 November 1990.

Kepulauan Riau

  1. Cagar Alam PULAU BURUNG; Kepulauan Riau, 200,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 13/Kpts/Um/3/68, 13 Maret 1968.
  2. Cagar Alam PULAU LAUT; Kepulauan Riau, 400,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 13/Kpts/Um/3/68, 13 Maret 1968.

Kalimantan

  • Cagar alam Mandor
  • Cagar alam Gunung Palung
  • Cagar alam Kota Waringin/Sampit (Tanjungputing)
  • Cagar alam Padang Luwai
  • Cagar alam Panua

Sulawesi

  • Cagar alam Tangkokok Batuangus

Papua

  • Cagar alam Gunung Lorentz

Jawa

Banten

  1. CA RAWA DANAU; Serang, 2.500,00 ha, GB No. 50/1921 Staatsblad 689, 16 November 1921.
  2. CA PULAU DUA; Serang, 32,85 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 253/Kpts-II/1984, 26 Desember 1984.
  3. Cagar Alam Laut PULAU SANGIANG; Serang, 700,35 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 112/Kpts-II/1985, 23 Mei 1985.
  4. CA TUKUNG GEDE; Serang, 1.700,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 396/Kpts/ Um/6/79, 23 Juni 1979.

Jawa Barat

  1. CA ARCA DOMAS; Cianjur, 2,00 ha, GB Nomor 28, 16 April 1913.
  2. CA TELAGA BODAS; Garut, 261,50 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 98/Kpts/ Um/2/78, 2 Februari 1978.
  3. CA BOJONGLARANG JAYANTI; Cianjur, 750,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 516/Kpts/Um/10/73, 16 Oktober 1973.
  4. CA GUNUNG BURANGRANG; Bandung, 2.700,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 479/Kpts/Um/8/79, 2 Agustus 1979.
  5. CA CADAS MALANG; Cianjur, 21,00 ha, GB No. 83/1919 Staatsblad 392, 11 Juli 1919.
  6. CA CIBANTENG; Cianjur, 516,45 ha, GB No. 3/1925 Staatsblad 243, 28 Mei 1925.
  7. CA CIGENTENG-CIPANJI; Bandung, 10,00 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
  8. CA DUNGUS IWUL; Sukabumi, 9,00 ha, GB No. 23/1931 Staatsblad 99, 2 Maret 1931.
  9. CA NUSA GEDE PANJALU; Ciamis, 16,00 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
  10. CA GUNUNG JAGAT; Sumedang, 126,70 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 132/ Kpts/Um/12/54, 12 Desember 1954.
  11. CA KAWAH KAMOJANG; Garut, 7.650,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 274/ Kpts-II/1999, 7 Mei 1999.
  12. CA LEUWENG SANCANG; Garut, 2.157,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 370/ Kpts/Um/6/78, 9 Juni 1978.
  13. CA Laut LEUWENG SANCANG; Garut, 1.150,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 92/Kpts-II/1990, 3 Juni 1990.
  14. CA MALABAR; Bandung, 8,30 ha, GB No. 27/1927, 2 Juli 1927.
  15. CA PANANJUNG PANGANDARAN; Ciamis, 419,30 ha, GB No. 19/1934 Staatsblad 669, 12 Juli 1934.
  16. Cagar Alam Laut PANANJUNG PANGANDARAN, seluas 470,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 225/Kpts-II/1990, 12 Juni 1990
  17. CA GUNUNG PAPANDAYAN; Garut, 6.620,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 68/Kpts/Um/1/79, 22 Januari 1979.
  18. CA TELAGA PATENGGANG; Bandung, 21,18 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 660/Kpts/Um/10/81, 11 Oktober 1981.
  19. CA GUNUNG SIMPANG; Cianjur, Bandung, 15.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 41/Kpts/Um/1/79, 11 Januari 1979.
  20. CA SUKAWAYANA; Sukabumi, 30,50 ha, GB No. 83/1919 Staatsblad 392, 11 Juli 1919.
  21. CA TAKOKAK; Cianjur, 50,00 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
  22. CA TANGKUBAN PERAHU-BANDUNG; Bandung, 1.290,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 528/Kpts/Um/9/74, 3 September 1974.
  23. CA TANGKUBAN PERAHU-PELABUHAN RATU; Sukabumi, 33,00 ha, GB 12 Staatsblad 407, 21 November 1930.
  24. CA GUNUNG TILU; Bandung, 8.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 68/Kpts/Um/2/78, 7 Februari 1978.
  25. CA TELAGA WARNA; Cianjur, 368,25 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 481/Kpts/ Um/6/81, 9 Juni 1981.
  26. CA YANLAPA; Bogor, 32,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 137/Kpts/Um/3/56, 28 Maret 1956.
  27. CA YUNGHUN; Bandung, 2,50 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919

Jawa Tengah

  1. CA BANTAR BOLANG; Pemalang, 24,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  2. CA BEKUTUK; Blora, 25,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 595/Kpts/Um/9/79, 21 September 1979.
  3. CA GUNUNG BUTAK; Rembang, 25,40 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 79/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 11 Maret 2004.
  4. CA CABAK I/; Blora, 30,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  5. CA GUNUNG CELERING; Jepara, 1.379,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 755/ Kpts-II/1989, 16 Desember 1989.
  6. CA CURUG BENGKAWAH; Pemalang, 1,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  7. CA TELOGO DRINGO; Banjarnegara, 26,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  8. CA GUNUNG GEBUGAN-UNGARAN; Semarang, 1,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  9. CA GETAS; Semarang, 1,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  10. CA GUCI; Pemalang, 2,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  11. CA KARANG BOLONG; Cilacap, 0,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  12. KELING I/II/III; Jepara, 61,70 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/ 1999, 15 Juni 1999.
  13. CA KEMBANG; Jepara, 1,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  14. CA MOGA; Pemalang, 1,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  15. CA NUSAKAMBANGAN; Pemalang dan Cilacap, 1.205,00 ha. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  16. CA PAGER WUNUNG DARUPRONO; Kendal, 33,20 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 115/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 19 April 2004.
  17. CA PANTODOMAS; Wonosobo, 4,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  18. CA PESON SUBAH I; Batang, 10,40 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 82/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 10 Maret 2004.
  19. CA PESON SUBAH II; Batang, 100,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  20. CA PRINGOMBO I/II; Banjarnegara, 58,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  21. CA TELOGO RANJENG; Pemalang, 18,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  22. CA SEPAKUNG; Semarang, 10,00 ha, Keputusan Menhu Nomor: 74/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 10 Maret 2004.
  23. CA SUBVAK 18C/19B; Tegal, 6,60 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  24. CA TELAGA SUMURUP; Banjarnegara, 20,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  25. CA ULO LANANG KECUBUNG; Batang, 69,70 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 106/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 14 April 2004.
  26. CA VAK 53 COMAL; Pemalang, 24,10 ha, GB No. 2980.

Jawa Timur

  1. CA GUNUNG ABANG; Pasuruan, 50,40 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 458/Kpts/ Um/7/78, 24 Juni 1978.
  2. CA NUSA BARONG; Jember, 6.100,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/ Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  3. CA PULAU BAWEAN; Surabaya, 725,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 762/Kpts/Um/12/1979, 5 Desember 1979.
  4. CA BESOWO GADUNGAN; Kediri, 7,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/ Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  5. CA CEDING; Bondowoso, 2,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/ 1999, 15 Juni 1999.
  6. CA CORAH MANIS SEMPOLAN; Jember, 16,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  7. CA KAWAH IJEN MERAPI UNGGUP-UNGGUP; Banyuwangi, 2.468,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  8. CA JANGGANGAN REGOJAMPI I/II; Banyuwangi, 7,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  9. CA SUNGAI KOLBU IYANG PLATEU; Bondowoso, 18,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  10. CA MANGGIS GADUNGAN; Kediri, 12,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/ Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  11. CA GUA NGLIRIP; Bojonegoro, 3,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  12. CA PACUR INJEN I/II; Bondowoso, 3,95 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  13. CA GUNUNG PICIS; Ponorogo, 27,90 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  14. CA SAOBI–KANGEAN; Sumenep (Madura), 430,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  15. CA PULAU SEMPU; Malang, 877,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  16. CA GUNUNG SIGOGOR; Ponorogo, 190,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  17. CA WATANGAN PUGER I-VI; Jember, 2,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/ Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  18. CA WIJAYA KUSUMA; Cilacap, 1,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.

Yogyakarta

  1. CA TELUK BARON; Gunung Kidul, 2,00 ha, GB 379/321/16, 24 Maret 1933.

Jakarta

  1. CA PULAU BOKOR; Jakarta Utara, 18,00 ha, GB No. 60/1921 Staatsblad 683, 16 November 1921.

Kepulauan Nusa Tenggara

Bali

  1. Cagar Alam BATUKAHU I/II/III; Tabanan, 1.762,80 ha, SK Menteri Pertanian RI Nomor: 716/Kpts/Um/9/74, 29 September 1974.

Nusa Tenggara Timur

  1. Cagar Alam MAUBESI; Belu, Nusa Tenggara Timur,1.830,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 394/Kpts/Um/5/81, 7 Mei 1981.
  2. Cagar Alam GUNUNG MUTIS; Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, 12.000,00 ha, SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 423/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  3. Cagar Alam PERHALU; Kupang, Nusa Tenggara Timur, 1.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 196/Kpts-II/1993, 27 Februari 1993.
  4. Cagar Alam TAMBORA; Ende, Nusa Tenggara Timur, 1.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 423/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  5. Cagar Alam WATU ATA; Ngada, Nusa Tenggara Timur, 4.898,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 432/Kpts-II/1992, 5 Mei 1992.
  6. Cagar Alam WAY WUUL/MBURAK; Manggarai, Nusa Tenggara Timur, 1.484,84 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 437/Kpts-II/1996, 9 Agustus 1996.
  7. Cagar Alam WOLO TADO, NGEDE NALO MERAH, SIUNG; Ngada, Nusa Tenggara Timur, 4.016,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 429/Kpts-II/1992, 5 Mei 1992.

Nusa Tenggara Barat

  1. Cagar Alam PULAU PANJANG; Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 1.641,25 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 399/Kpts-II/1986, 21 April 1986.
  2. Cagar Alam SANGIANG; Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 7.492,25 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  3. Cagar Alam TAMBORA SELATAN; Dompu, Nusa Tenggara Barat, 23.840,81 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  4. Cagar Alam TANAH PEDAUH; Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 543,50 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 348/Kpts/Um/8/75, 20 Agustus 1975.
  5. Cagar Alam TOFO KOTA LAMBU; Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 3.333,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.

Kepulauan Maluku dan Pulau Papua

Wilayah Kepulauan Maluku terletak pada posisi 2°30′−9° LS sampai. 124°−135° BT memiliki 18 lokasi cagar alam (13 kawasan berada dalam wilayah provinsi Maluku dan 5 lokasi berada di kawasan provinsi Maluku Utara) dari 237 kawasan yang ditetapkan sebagai cagar alam di seluruh Indoneaia.
Papua memiliki 24 cagar alam alam yang 12 diantaranya terdapat di provinsi Papua Barat dan sisanya, 12 kawasan terdapat di propinsi Papua. Dari ke-24 cagar alam tersebut, hanya satu lokasi yang berupa cagar alam laut sedangkan 23 kawasan lainnya merupakan cagar alam darat atau yang biasa disebut sebagai cagar alam saja.

Maluku

  1. Cagar Alam PULAU ANGWARMASE; Maluku Tenggara, Maluku, 295,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 403/Kpts-II/1988, 1 Agustus 1988.
  2. Cagar Alam GUNUNG API KISAR; Maluku Tengah, Maluku, 80,00 ha, GB 24 Staatsblad 157, 3 Desem-ber 1937.
  3. Cagar Alam Laut KEPULAUAN ARU TENGGARA; Kepulauan Aru, Maluku, 114.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 72/Kpts-II/1991, 2 April 1991.
  4. Cagar Alam Laut BANDA; Maluku Tenggara, Maluku, 2.500,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 221/ Kpts/Um/4/77, 25 April 1977.
  5. Cagar Alam BEKAU HUHUN; Maluku Tenggara, Maluku, 128.886,48 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 415/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  6. Cagar Alam DAAB; Maluku Tengara, Maluku, 14.218,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 836/Kpts-II/ 1993, 23 Desember 1993.
  7. Cagar Alam PULAU LARAT; Maluku Tengara, Maluku, 4.505,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 169/Kpts-II/1995, 24 Maret 1995.
  8. Cagar Alam MASBAIT; Buru, Maluku, 6.250,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 249/Kpts-II/1985, 1 November 1985.
  9. Cagar Alam Pulau NUSTARAM; Maluku Tenggara, Maluku, 2.420,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 403/Kpts-II/1988, 1 Agustus 1988.
  10. Cagar Alam PULAU NUSWOTAR; Maluku Tenggara, Maluku, 2.052,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 403/Kpts-II/1988, 1 Agustus 1988.
  11. Cagar Alam PULAU POMBO; Maluku Tengah, Maluku, 4,68 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 392/Kpts-VI/1996, 30 Juli 1996.
  12. Cagar Alam GUNUNG SAHUWAI; Seram Bagian Barat, Maluku, 18,62 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 805/Kpts-II/1993, 30 Oktober 1993.
  13. Cagar Alam TAFERMAAR; Maluku Tenggara Barat (Pulau Molu), Maluku, 3.039,30 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 415/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.

Maluku Utara

  1. Cagar Alam LIFAMATOLA; Halmahera Tengah, Maluku Utara, 16.690,53 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 285/Kpts-II/1995, 6 Juli 1995.
  2. Cagar Alam PULAU OBI; Halmahera Selatan, Maluku Utara, 1.250,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 685/ Kpts-II/1995, 5 Oktober 1995.
  3. Cagar Alam PULAU SEHO; Kepulauan Sula, Maluku Utara, 1.250,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 320/Kpts-II/1987, 12 Oktober 1987.
  4. Cagar Alam GUNUNG SIBELA; Halmahera Selatan, Maluku Utara, 23.024,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 326/Kpts-II/1987, 15 Oktober 1987.
  5. Cagar Alam TALIABU; Kepulauan Sula, Maluku Utara, 9.743,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 684/Kpts-II/1995, 5 Oktober 1995.

Papua

  1. Cagar Alam PEGUNUNGAN ARFAK; Jayapura, Papua, 68.325,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 514/Kpts-II/1995, 26 September 1995.
  2. Cagar Alam BIAK UTARA; Biak, Papua, 6.138,04 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 731/Kpts-II/1996, 25 November 1996.
  3. Cagar Alam DANAU BIAN; Merauke, Papua, 69.390,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 119/Kpts-II/1990, 19 Maret 1990.
  4. Cagar Alam BUPUL; Merauke, Papua, 92.704,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
  5. Cagar Alam PEGUNUNGAN CYCLOPS; Jayapura, Papua, 22.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 365/Kpts-II/1987, 18 November 1987.
  6. Cagar Alam ENAROTALI; Nabire, Papua, 300.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 84/ Kpts/Um/2/80, 11 Februari 1980.
  7. Cagar Alam NABIRE; Nabire, Papua, 100,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 21/Kpts/Um/1980, 12 Januari 1980.
  8. Cagar Alam PULAU POMBO; Merauke, Papua, 100,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982.
  9. Cagar Alam PULAU SUPIORI; Biak, Papua, 41.990,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 26/Kpts-II/1988, 11 Januari 1988.
  10. Cagar Alam TAMRAU SELATAN; Nabire, Papua, 350.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
  11. Cagar Alam PEGUNUNGAN WAYLAND; Nabire, Papua, 223.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
  12. Cagar Alam YAPEN TENGAH; Kepulauan Yapen, Papua, 119.140,75 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 26/Kpts-II/1999, 12 Oktober 1999.

Papua Barat

  1. Cagar Alam BATANTA BARAT; Sorong, Papua Barat, 16.749,08 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 568/ Kpts-II/1991, 24 Agustus 1991.
  2. Cagar Alam TELUK BINTUNI; Manokwari, Papua Barat, 124.850,90 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
  3. Cagar Alam PEGUNUNGAN FAKFAK; Fakfak, Papua Barat, 34.391,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 650/Kpts-II/1999, 19 Agustus 1999
  4. Cagar Alam PULAU KOFIAU; Sorong, Papua Barat, 7.747,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 819/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
  5. Cagar Alam PEGUNUNGAN KUMAWA; Fakfak, Papua Barat, 97.089,38 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
  6. Cagar Alam MISOOL SELATAN; Sorong, Papua Barat, 84.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 761/Kpts/Um/10/82, 10 Desember 1982.
  7. Cagar Alam SALAWATI UTARA; Sorong, Papua Barat, 57.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 014/ Kpts/Um/1/82, 4 Januari 1982.
  8. Teluk Cagar Alam Laut SANSAFOR; Manokwari, Papua Barat, 62.660,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
  9. Cagar Alam TAMRAU UTARA; Sorong, Papua Barat, 368.365,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982.
  10. Cagar Alam PULAU WAIGEO BARAT; Sorong, Papua Barat, 95.200,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 731/Kpts-II/1996, 25 November 1996.
  11. Cagar Alam PULAU WAIGEO TIMUR; Sorong, Papua Barat, 119.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 251/Kpts-II/1996, 3 Juni 1996.
  12. Cagar Alam WONDI BOY; Manokwari, Papua Barat, 73.022,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 595/Kpts-II/1992, 6 Juni 1992.
 Gambar 1.1 Taman Nasional Ujung Kulon

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Cagar_alam
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_cagar_alam_di_Indonesia
http://www.google.com/imgres?hl=id&client=firefox-a&hs=Or&sa=X&tbo=d&rls=org.mozilla:en-US:official&biw=1440&bih=807&tbm=isch&tbnid=UfyQf8YQ9LfyJM:&imgrefurl=http://www.dephut.go.id/INFORMASI/TN%2520INDO-ENGLISH/tn_ujungkulon.htm&docid=Jfhymc3rcAfrjM&imgurl=http://www.dephut.go.id/INFORMASI/TN%252520INDO-ENGLISH/image/ujungkulon02.jpg&w=400&h=261&ei=VxEEUa_6F8rirAfO64HgAg&zoom=1&iact=rc&dur=299&sig=110537047812937025215&page=1&tbnh=137&tbnw=213&start=0&ndsp=28&ved=1t:429,r:4,s:0,i:95&tx=125&ty=72