Pertambangan
PengertianPertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :
- Penyelidikan Umum (prospecting)
- Eksplorasi : eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
- Studi kelayakan : teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)
- Persiapan produksi (development, construction)
- Penambangan (Pembongkaran, Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
- Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan
- Pengolahan (mineral dressing)
- Pemurnian / metalurgi ekstraksi
- Pemasaran
- Corporate Social Responsibility (CSR)
- Pengakhiran Tambang (Mine Closure)
Pertambangan di Indonesia
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital). Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus
Pasal 1 angka 11 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan “IUPK”, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”).
Dalam bab XI mengenai Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus,
Pasal 86 UU Minerba mengatur bahwa Badan usaha yang melakukan kegiatan
dalam WIUPK wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan
teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial, yang sama
dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan
tipe-tipe Izin Usaha Pertambangan yang lain. Pemerintah berkewajiban
mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di suatu WIUPK, serta
memberikan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi kepada masyarakat
secara terbuka.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”),
mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk
memperoleh IUPK. Dalam pasal 62 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Minerba, IUPK terdiri atas IUPK Eksplorasi dan IUPK
Operasi Produksi.
Pasal 64 PP Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa untuk memperoleh IUPK
Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi harus memenuhi persyaratan:
- Persyaratan administratif
- Untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara yang diajukan BUMN atau BUMN yang diberikan berdasarkan prioritas:
- surat permohonan;
- profil badan usaha;
- akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- nomor pokok wajib pajak;
- susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- surat keterangan domisili.
- Untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batu bara bagi pemenang lelang WIUPK:
- surat permohonan;
- susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- surat keterangan domisili.
2. Persyaratan teknis, meliputi:
- pengalaman BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta bidang pertambangan mineral atau batu bara paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
- rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu) tahun
3. Persyaratan lingkungan, meliputi:
- untuk IUPK Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
- pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Persyaratan finansial, meliputi:
- untuk IUPK Eksplorasi, meliputi:
- bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
- bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi atau sesuai dengan surat penawaran.
- untuk IUP Operasi Produksi, meliputi:
- laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
- bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir;
Pemberian WIUPK
Pemberian WIUPK terdiri atas WIUPK mineral logam dan/atau batubara. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (3) PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, WIUPK ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), atau Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”)
oleh Menteri dengan cara prioritas. Dalam hal terdapat hanya satu BUMN
atau BUMD, WIUPK diberikan kepada BUMN atau BUMD dengan membayar biaya
kompensasi data informasi. Namun jika terdapat lebih dari satu BUMN atau
BUMD, akan diadakan proses lelang untuk menentukan kepada siapa WIUPK
harus diberikan. Pemenang lelang lalu akan dikenai kewajiban membayar
biaya kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang. Pasal 52 PP
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa badan
usaha swasta, yang bergerak dalam bidang pertambangan, dapat ditawarkan
sebuah WIUPK jika tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat. Badan usaha
swasta tersebut lalu akan dikenai kewajiban membayar biaya kompensasi
data informasi sesuai dengan nilai lelang.
Berikut adalah perbandingan antara peraturan pertambangan yang lama dan yang baru :
PERBEDAAN PERATURAN PERTAMBANGAN LAMA DAN BARU
No | UNDANG-UNDANG NO. 11 TH 1967 | UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2009 |
1 | - Kekayaan Tambang disebut bahan galian- Penguasaan bahan galian diselenggarakan pemerintah (pasal 1) | - Kekayaan tambang disebut Mineral dan Batubara- Dikuasai negara, diselenggarakan oleh pemerintah dan /atau pemerintah daerah (pasal 4)- Pemerintah dan DPR menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan Batubara untuk kepentingan nasional - Pemerintah berwenang menetapkan produksi setiap pro-vinsi untuk mengendalikan produksi dan ekspor (pasal 5) |
2 | Penggolongan Bahan Galian- Strategis (golongan A)- Vital (golongan B) - Non Strategis dan Non Vital (golongan C) | Penggolongan Usaha Pertambangan:- Pertambangan Mineral- Pertambangan Batubara
Penggolongan komoditas tambang terdiri dari - Mineral radio aktif - Mineral logam - Mineral bukan logam –Batuan - Batubara |
3 | Kewenangan Pengelolaan- Bahan galian strategis dan vital oleh Menteri- Bahan galian non strategis dan vital oleh Pemerintah Daerah Tingkat I | Kewenangan Pengelolaan- Kebijakan dan pengelolaan skup nasional oleh Pemerintah, ada 21 kewenangan (pasal 6)- Kebijakan dan pengelolaan skup wilayah provinsi oleh Pemerintah Provinsi, ada 14 kewenangan (pasal 7) - Kebijakan dan pengelolaan skup kabupaten/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, ada 12 kewenangan (pasal 8) |
4 | Wilayah Pertambangan :Tidak diatur terperinci yang penting tidak meliputi kuburan, tempat suci, kepentingan umum, pertambangan lain, tempat tinggal atau pabrik, | Wilayah Pertambangan :- Wilayah Pertambangan (WP) adalah bagian dari tata ruang nasional, ditetapkan Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemda dan DPR RI (pasal 10)- Wilayah Pertambangan terdiri atas wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan wilayah pencadangan nasional (WPN), pasal 13. - WUP, WPR dan WPN diatur terperinci (pasal 14-33) |
5 | Bentuk Izin Usaha Pertambangan- Kontrak Karya (pasal 10)- Kuasa Pertambangan (pasal 15)
- Surat Izin Pertambangan Daerah - Surat Izin Usaha Pertambangan Rakyat |
Bentuk Izin Usaha Pertambangan- Izin Usaha Pertambangan (IUP)- Izin Pertambangan Rakyat (IPR) - Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) |
6 | Tahapan Usaha Pertambangan- Penyelidikan umum- Eksplorasi
- Eksploitasi - Pengolahan dan pemurnian - Pengangkutan - Penjualan |
Tahapan Usaha Pertambangan1. Eksplorasi, meliputi :- penyelidikan umum
- eksplorasi - studi kelayakan (pasal 36) 2. Operasi Produksi - konstruksi - penambangan - pengolahan dan pemurnian - pengangkutan dan penjualan (pasal 36) |
7 | Pelaku Usaha:- Investor domestik (KP, SIPD, PKP2B)- Investor asing (KK, PKP2B) - Luas usaha pertambangan tidak dirinci | Pelaku Usaha:- IUP diberikan pada badan usaha, koperasi dan perseorangan (pasal 38)- IPR diberikan pada penduduk setempatm baik perseorangan maupun kelompok masyarakat, dan atau koperasi (pasal 67), dengan luas yang terperinci (pasal 68) - IUPK diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. BUMN dan BUMD mendapat prioritas (pasal 75) |
8 | Prosedur Pemberian Izin- Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD/SIUPR diberikan kepada penusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin | Prosedur Pemberian Izin- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 51)- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 60) - Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral non logam dan batuan diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin (pasal 54 dan 57) |
9 | Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha- Keuangan :- KP, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-KK/PKP2B, tetap pada saat kontrak ditandatangani. - Lingkungan (sedikit diatur) - Nilai tambah (hanya diatur kontrak) - Pemanfaatan tenaga kerja setempat (tidak diatur) - Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (tidak diatur) |
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha- Keuangan :- Membayar pendapatan negara dan daerah : Pajak, PNBP, iuran (pasal 128 – 133).
- Lingkungan : - Good mining practices (pasal 95) - Reklamasi, pasca tambang dan konservasi yang telah direncanakan, beserta dana yang disediakan (pasal 96 – 100) - Nilai tambah. Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri(pasal 103 – 104) - Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat (pasal 106) - Saat tahap operasi produksi, wajib mengikutsertakan pengusaha lokal (pasal 107) - Menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (pasal 108) - Wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional seperti konsultasi dan perencanaan (pasal 124) |
10 | Divestasi :Tidak diatur | Divestasi :Setelah 5 tahun beroperasi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki asing, wajib melakukan divestasi pada Pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional (pasal 112) |
11 | Pembinaan dan Pengawasan- Terpusat (khususnya KP, KK dan PKP2B) | Pembinaan dan Pengawasan- IUP (Menteri, Bupati/Walikota – sesuai kewenangan) – pasal 139-142. Bentuk pengawasan sangat terinci.- IPR (Bupati/Walikota) - pasal 143 |
12 | Perlindungan MasyarakatPemegang KP wajib mengembalikan tanah sedemikian rupa. Sehingga tidak menimbulkan penyakit atau bahaya lain bagi masyarakat(pasal 30) | Perlindungan MasyarakatMasyarakat yang terkena dampak negatif langsung berhak mendapat ganti rugi yang layak, atau mengajukan gugatan (pasal 145) |
13 | PenyidikanTidak diatur | Penyidikan (pasal 149)- Penyidik Polri- Penyidik PPNS |
14 | Ketentuan Pidana- Diatur, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Misalnya : penjara selama-lamanya 6 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- bagi yang tidak mempunyai KP tetapi melakukan usaha pertambangan (pasal 31)- Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit izin - Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit izin | Ketentuan Pidana- Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota – sesuai kewenangannya berhak memberi sanksi administratif pada pemegang IUP, IPR dan IUPK. Sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan ijin (pasal 151).- Sanksi cukup keras. Misalnya, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dihukum maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar - Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 165) |
Tata Cara Penambangan
Berikut adalah salah satu contoh Tata Cara Penambangan :
Dimana
secara umum, metoda penambangan terbuka di PT. Amanah Anugerah Adi
Mulia ini meliputi tahapan global pekerjaan penambangan :
1. Pembersihan lahan (land clearing).
Pembersihan
lahan ini dilaksanakan untuk memisahkan pepohonan dari tanah tempat
pohon tersebut tumbuh, sehingga nantinya tidak tercampur dengan tanah
subsoilnya. Pepohonan (tidak berbatang kayu keras) yang dipisahkan ini
nantinya dapat dimanfaatkan sebagai humus pada saat pelaksanaan
reklamasi.
Kegiatan
pembersihan lahan ini baru dilaksanakan pada lahan yang benar-benar
segera akan ditambang. Sedangkan lahan yang belum segera ditambang wajib
tetap dipertahankan pepohonan yang tumbuh di lahan tersebut. Hal ini
sebagai wujud bahwa perusahaan tambang tetap memperhatikan aspek
pengelolaan atau lindungan lingkungan tambang.
2. Pengupasan tanah pucuk (top soil).
Pengupasan
tanah pucuk ini dilakukan terlebih dulu dan ditempatkan terpisah
terhadap batuan penutup (over burden), agar pada saat pelaksanaan
reklamasi dapat dimanfaatkan kembali. Pengupasan top soil ini dilakukan
sampai pada batas lapisan subsoil, yaitu pada kedalaman dimana telah
sampai di lapisan batuan penutup (tidak mengandung unsur hara).
Kegiatan pengupasan tanah pucuk ini terjadi jika lahan yang digali masih berupa rona awal yang asli (belum pernah digali/tambang). Sedangkan untuk lahan yang bekas “peti (penambangan liar)” biasanya lapisan top soil tersebut telah tidak ada, sehingga kegiatan tambang diawali langsung dengan penggalian batuan penutup.
Tanah pucuk yang telah terkupas selanjutnya di timbun dan dikumpulkan pada lokasi tertentu yang dikenal dengan istilah Top Soil Bank. Untuk selanjutnya tanah pucuk yang terkumpul di top soil bank pada saatnya nanti akan dipergunakan sebagai pelapis teratas pada lahan disposal yang telah berakhir dan memasuki tahapan program reklamasi.
Kegiatan pengupasan tanah pucuk ini terjadi jika lahan yang digali masih berupa rona awal yang asli (belum pernah digali/tambang). Sedangkan untuk lahan yang bekas “peti (penambangan liar)” biasanya lapisan top soil tersebut telah tidak ada, sehingga kegiatan tambang diawali langsung dengan penggalian batuan penutup.
Tanah pucuk yang telah terkupas selanjutnya di timbun dan dikumpulkan pada lokasi tertentu yang dikenal dengan istilah Top Soil Bank. Untuk selanjutnya tanah pucuk yang terkumpul di top soil bank pada saatnya nanti akan dipergunakan sebagai pelapis teratas pada lahan disposal yang telah berakhir dan memasuki tahapan program reklamasi.
3. Pemompaan air tambang (jika terdapat genangan air di pit).
Pemompaan
air tambang dilakukan dengan menggunakan mesin pompa Allight dan
Caterpillar dengan kapasitas maksimal masing-masing sekitar 200 lt/dt.
Pompa ini tidak setiap saat digunakan, penggunaannya hanya apabila
kondisi tambang cukup terganggu dengan adanya genangan air dalam jumlah
banyak.
Air
hasil kegiatan pemompaan air tambang ini disalurkan ke kolam
penampungan (settling pond) yang terdiri dari 3 kompartemen, yaitu :
Kompartemen pertama, untuk mengendapkan kandungan lumpur yang ikut larut dalam aliran air tambang yang terpompa.
Kompartemen
kedua, untuk penanganan (treatmen) kualitas pH air tambang yang
dihasilkan, dimana air tambang harus ber-pH standard sesuai batasan baku
mutu air tambang yang diijinkan.
Kompartemen
ketiga, untuk kolam penstabilan air tambang dan titik penataan kualitas
air tambang sebelum air tambang tersebut disalurkan ke perairan umum
atau sungai.
Mengapa
air tambang ini harus disalurkan ke settling pond terlebih dulu, untuk
selanjutnya baru boleh disalurkan ke perairan umum ? hal ini sebagai
upaya pencegahan terjadinya air asam tambang (AAT). AAT adalah air yang
berasal dari areal pertambangan yang bersifat asam (ph<7) sebagai
akibat teroksidasinya mineral sulfide pada batuan pada kondisi lahan
yang terbuka dan adanya air. Sifat AAT adalah asam sehingga cenderung
merusak lingkungan, baik terhadap hewan biota air maupun tumbuhan
disekitar perairan tersebut.
4. Penggalian tanah penutup (over burden).
Penggalian batuan penutup (over burden, disingkat OB)
dilakukan pertama kali dengan menggunakan alat gali berupa alat berat
jenis big bulldozer yang berfungsi sebagai alat pemecah bebatuan (proses ripping dan dozing).
Batuan penutup yang telah hancur tersebut selanjutnya diangkat oleh
alat berat jenis excavator dan dipindahkan ke alat angkut. Sedangkan
alat angkut batuan penutup ini berupa dump truck dengan kapasitas
muat/angkut maksimal 20 ton. Dump truck ini beroperasi dari loading
point di front tambang menuju ke areal disposal yang berjarak 4 km
(pulang pergi).
Penimbunan
batuan penutup di disposal ini harus dilakukan secara bertahap, yaitu
dimulai dengan membuat lapisan OB dasar seluas areal disposal (luas
maksimal) yang telah ditentukan. Untuk selanjutnya dilakukan kegiatan
penimbunan OB naik ke atas secara bertahap atau berjenjang dengan luasan
semakin mengecil, hingga membentuk sebuah bukit atau gunung yang
berterasering.<br />Jika disposal ini nantinya telah dinyatakan
selesai, maka permukaan terasering disposal akan diberi lapisan top soil
(diambil dari top soil bank) setebal sekitar 50 ~ 100 centimeter dan
permukaan akhir dibentuk kontur landai membentuk bukit/ gunung yang rata
(tidak terasering). Sedangkan derajat kemiringan kontur bukit ini
sekitar 14 derajat. Hal ini untuk menghindari terfokusnya air limpasan
disposal sehingga dapat menimbulkan erosi yang besar (tidak ramah
lingkungan).
5. Penambangan batubara (coal cleaning & coal getting ke ROM).
Setelah penggalian batuan penutup selesai dan lapisan batubara mulai
terekspose, maka kegiatan penambangan berikutnya adalah proses
pembersihan lapisan batubara dari unsure pengotor (sisa batuan penutup
dan/atau parting). Kegiatan ini dikenal dengan istilah coal cleaning.
Hasil kegiatan coal cleaning ini adalah lapisan batubara yang bersih dan
berkualitas.
Proses coal cleaning ini dilakukan oleh alat excavator yang telah dilengkapi dengan cutting blade pada sisi luar kuku bucket. Hal ini menjadikan ujung bucket bukan berupa kuku tajam, melainkan berupa ujung bucket yang datar rata. Unsur pengotor yang berada di atas lapisan batubara dapat dihilangkan hingga sebersih mungkin.
Proses coal cleaning ini dilakukan oleh alat excavator yang telah dilengkapi dengan cutting blade pada sisi luar kuku bucket. Hal ini menjadikan ujung bucket bukan berupa kuku tajam, melainkan berupa ujung bucket yang datar rata. Unsur pengotor yang berada di atas lapisan batubara dapat dihilangkan hingga sebersih mungkin.
Sedangkan proses pemuatan batubara ke alat angkut dilakukan oleh unit excavator, dimana alat angkut yang digunakan yaitu dump truck dengan kapasitas muatan 20 ton. Selanjutnya batubara tersebut diangkut menuju ke stockpile mini tambang (ROM). Hal ini dilakukan agar proses penambangan batubara di front tambang dapat berlangsung lebih cepat, jika dibandingkan dengan pengangkutan batubara secara langsung dari front tambang ke stockpile pelabuhan. Hal ini mengingat jarak antara lokasi front tambang terhadap lokasi stockpile pelabuhan cukup jauh (sekitar 43 kilometer).
Ini adalah salah satu contoh daerah Pasca Pertambangan :
Bangka Menuju Agro-Minapolitan Pasca Pertambangan
Berkunjung ke Pulau Bangka pastinya akan terbayang pulau penghasil timah terbesar di Indonesia. Banyaknya daerah pertambangan yang tersebar pasti memberikan manfaat
dan permasalahan tersendiri bagi pengelola Pemerintah Daerah. Begitu
juga dengan Pemerintah Kabupaten Bangka yang saat ini tengah menyusun
rancangan bagaimana mengelola wilayah Kabupaten Bangka menjadi daerah agropolitan dan minapolitan, setelah habis masa kejayaan sebagai penghasil timah terbesar.
Kabupaten
Bangka memiliki luas 2.958.68 Km atau 295.068 hektar dengan jumlah
penduduk pada tahun 2008 mencapai 244.162 jiwa, dengan Kota Sungailiat
sebagai Ibukota Kabupaten Bangka. Wilayah ini memiliki kontur geografi
terdiri dari 4% berbentuk perbukitan, seperti
Bukit Maras, Bukit Pelawan, dan Bukit Rebo. Kemudian 51% wilayah ini
memiliki kontur wilayah berombak dan bergelombang. Hampir 20% membentuk
lembah datar, dan sisanya sekitar 25% terdiri dari daerah berair atau
rawa.
Sedangkan
secara administratif wilayah Kabupaten Bangka berbatasan langsung
dengan daratan wilayah Kota Pangkal Pinang sebagai Ibukota Propinsi
Bangka-Belitung (Babel), Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka
Barat. Sementara itu, Kabupaten Bangka terdiri dari 8 Kecamatan, 9
Keluruhan, dan 60 desa yang merupakan desa defenitif dan didukung oleh 119 dusun.
Satu
hal yang paling menonjol dari wilayah Pulau Bangka secara keseluruhan
mempunyai keasaman tanah dibawah 5, dan didalamnya mengandung mineral
biji timah dan bahan galian seperti, pasir Kwarsa, Kaolin, Batu Gunung,
dan bahan galian lainnya
Melihat
Pulau Bangka dari atas ketinggian tentunya kita disuguhkan oleh
banyaknya kolong-kolong yang belum direklamasi. Bahkan masih ada 1.000
hektar areal bekas pertambangan di sejumlah wilayah kerja PT. Timah Tbk
akan di reklamasi menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI). Bahkan mereka
juga telah menyiapkan sekitar 600 hektar lahan bekas tambang untuk
dijadikan sebagai hutan regular.
Ekplorasi dan Reklamasi Pertambangan Timah
Pertambangan
merupakan kegiatan pembukaan lahan untuk mengambil mineral yang
terkandung dalam satu lahan. Dalam penambangan timah ada dua tipe metode
yang dilakukan. Untuk didarat, tambang semprot atau tambang terbuka,
sedangkan untuk penambangan dilaut menggunakan kapal keruk atau kapal
hisap.
Untuk
penambangan didarat biasanya dilakukan dengan cara membuka vegetasi yang
ada dipermukaan dan melakukan penggalian sampai pada lapisan mineral
yang dituju, untuk kemudian dilakukan penambangan dengan cara disemprot
atau terbuka (open pit). Pembukaan vegetasi dalam kegiatan penambangan menyebabkan perubahan komposisi ekosistem yang berada di areal pertambangan.
Kegiatan
ini tentunya menyebabkan terjadinya perubahan struktur sifat fisik dan
kimia tanah. Bahkan limbah dari sisa kegiatan ini memberikan dampak
buruk bagi lingkungan disekitarnya. Karena hal itulah pemerintah membuat
aturan untuk revegetasi kembali lahan pasca hasil tambang diambil.
Proses ekplorasi
pertambangan timah di wilayah Kabupaten Bangka ini selain memberikan
manfaat berupa Pemasukan Asli Daerah (PAD) juga menimbulkan berbagai
persoalan lingkungan. Lahan-lahan yang telah di ekplorasi hampir tak
dapat dipergunakan lagi. Sehingga memerlukan waktu yang cukup lama untuk
mereklamasi sisa pertambangan (kolong) timah menjadi lingkungan yang asri kembali.
Secara
garis besar Kuasa Pertambangan yang ada di Kabupaten Bangka dipegang
oleh PT. Timah Tbk. Dimana perusahaan ini hampir menguasai seluruh
pertambangan timah yang ada di Pulau Bangka. Meski demikian, saat ini
banyak muncul tambang-tambang yang dikelola oleh masyarakat, atau
dikenal dengan istilah tambang rakyat.
Menghadapi
permasalahan pertambangan dan dampaknya, Kepala Bappeda Kabupaten
Bangka, Abu Bakar, menjelaskan saat ini Pemerintah Daerah telah
menetapkan jaminan berupa deposito bersama bagi perusahaan yang ingin
melakukan kegiatan penambangan di wilayah Bangka Belitung. Jumlah nilai
deposito yang harus disetor pun mencapai Rp 15.000.000 per hektar.
Sehingga uang tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai jaminan bagi
perusahaan untuk kegiatan reklamasi daerah tambang yang telah di ekplorasi
Bahkan,
ia juga menerangkan, saat ini Kuasa Pertambangan yang banyak mengelola
pertambangan timah di Pulau Bangka di pegang oleh PT. Timah Tbk, yang
rata-rata masa kontrak perusahaan tersebut akan berakhir pada tahun 2025
hingga 2027. Meski demikian, bagi Pemerintah Kabupaten Bangka
permasalahan muncul bukan pada saat areal pertambangan di kelola oleh
PT. Timah Tbk. Tetapi hal itu malah muncul pada saat PT. Timah tidak
berperan lagi pada galian strategis.
Menurutnya, PT. Timah Tbk saat ini telah memiliki struktur dan program kerja bagaimana mereklamasi areal pertambangan setelah melakukan ekplorasi. Hingga saat ini PT. Timah Tbk tetap melakukan proses perencanaan reklamasi pada sejumlah lokasi bekas tambang timah yang harus didahului dengan melakukan pemerataan atau menguruk lahan yang berlubang.
Pekerjaan
perataan lahan bekas tambang akan dilakukan di sejumlah wilayah,
diantaranya dikawasan Romodong seluas 14,7 hektar, Kawasan Air Meranti
Desa Gunung Muda seluas 21,7 hektar, Kawasan Air Kanti Desa Bintet pun
akan dilakukan pemerataan lahan seluas 24,2 hektar, hingga Kawasan Air
Baung Desa Gunung Pelawan seluas 48,1 hektar.
Bahkan
menurut rencana, mereka akan melakukan penanaman bibit pohon di sejumlah
lahan bekas tambang di wilayah Kecamatan Riausilip, Dusun Air Layang
Desa Berbura, Tirus, dan dilingkungan Kampung Air Asam Belinyu. Walau
demikian, kegiatan ini berjalan bukan tanpa masalah. Pasalnya pada
beberapa daerah reklamasi ada bibit tanaman yang mati karena tidak cocok dengan lokasi areal yang ditanami.
Bagi
Pemerintah Kabupaten, kesulitan dalam mengatur pertambangan timah ini
muncul pada saat penambang-penambang rakyat muncul untuk melakukan
penambangan pada bekas lokasi tambang, bahkan ada juga wilayah yang
telah di reklamasi oleh Pemerintah Kabupaten dan PT. Timah Tbk, di tambang kembali oleh para penambang rakyat. Sehingga program reklamasi yang dilakukan pemerintah terkadang mengalami kegagalan.
Sementara
itu, dari pihak PT. Timah Tbk, mengaku kalau pihaknya tidak pernah
membiarkan atau memberikan ijin penambangan di lahan reklamasi. Bahkan Kepala Bappeda Kabupaten Bangka sendiri juga mengakui penambangan yang dilakukan oleh masyarakat pada lahan reklamasi telah sering terjadi. Hingga tak jarang mereka telah mengimbau agar masyarakat tidak menambang pada lahan yang telah di reklamasi.
Selain reklamasi areal pertambangan dengan melakukan pemerataan dan menanami kembali (reboisasi) areal tersebut dengan tanaman Sengon, Akasia, Jambu Mete, hingga tanaman hutan. Ada beberapa wilayah bekas kolong
yang dirubah fungsi menjadi lokasi penampungan air yang dipergunakan
untuk memenuhi kebutuhan air minum di Kabupaten Bangka, yang tentunya
dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Tak hanya sebagai pemasok kebutuhan air minum, kolong
yang banyak menampung air juga dipergunakan untuk memasok kebutuhan air
yang ada pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) guna memenuhi
kebutuhan listrik di Pulau Bangka. Beberapa alternatif lainnya, kolong digunakan sebagai daerah rekreasi dengan merubah fungsinya menjadi lokasi wisata air.
Kabupaten Bangka Menuju Agropolitan
Sebelum
Pulau Bangka di kenal sebagai penghasil bijih timah terbesar di dunia.
Penduduk asli pulau tersebut pada dasarnya bermata pencaharian sebagai
petani dan nelayan. Bahkan Pulau Bangka pada jaman kolonial Belanda di
kenal sebagai daerah penghasil lada. Namun seiring dengan ditemukannya
mineral timah yang terkandung ditanahnya, maka sektor pertanian sedikit
tersisih dan mulai berlomba untuk mengekplorasinya, sehingga saat ini
terkenal dengan penghasil timah terbesar.
Lantas akan seperti apakah pasca bijih timah dipulau tersebut habis di ekplorasi?
Kepala Bappeda Kabupaten Bangka pun menjelaskan saat sektor pertanian
masih memiliki peranan yang strategis, yakni menjadi sumber utama
kehidupan dan pendapatan masyarakat petani, sehingga tak heran
kedepannya Kabupaten Bangka akan menjadi kota Agropolitan.
Kabupaten
Bangka kedepannya ingin menjadi penghasil pangan bagi masyarakat,
sebagai penghasil bahan mentah dan bahan baku industri pengolahan,
sebagai penyedia lapangan pekerjaan dan lapangan usaha, sebagai sumber
penghasil devisa negara. Karena itulah unsur pelestarian lingkungan
hidup menjadi hal yang mendesak. Lahan-lahan yang ada pun akan
difungsikan untuk menanam tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan,
kehutanan, peternakan, dan perikanan.
Tanaman Pangan
Kabupaten
Bangka memiliki program kerja Sub Sektor Tanaman Pangan, yang pada saat
ini program pembangunan dan pengembangan yang diprioritaskan pada:
1. Peningkatan mutu intensifikasi pemantapan pola tanam
2. Perluasan areal melalui pencetakan sawah baru dan pembukaan lahan kering
3. Pembinaan daerah transmigrasi (bantuan sarana produksi padi)
4. Penyediaan benih/bibit unggul
5. Perlindungan tanaman dengan mengembangkan pengendalian hama dan penyakit secara terpadu
6. Menyebarkan teknologi tepat guna pra dan pasca panen
Dari
luas wilayah Kabupaten Bangka 295.068 hektar, pemanfaatan lahan yang
dipergunakan untuk sawah mencangkup 427 hektar dan wilayah bukan sawah
seluas 1.227 hektar. Sementara itu, untuk padi ladang memiliki luas
hingga 1.640 hektar dan luas penanaman baru 1.227 hektar yang mampu
menghasilkan produksi padi mencapai 3.750 ton.
Tanaman
palawija dan holtikultura di Kabupaten Bangka pun memberikan kontribusi
terhadap ekonomi daerah, dengan luas 174 hektar kebun jagung, Kabupaten
Bangka mampu memproduksi jagung hingga 522 ton. Sedangkan untuk tanaman
ketela Kabupaten Bangka mampu menghasilkan 3.290 ton dalam lahan seluas
329 hektar.
Tak
hanya kedua tanaman tersebut, wilayah Kabupaten Bangka juga banyak
ditanami ubi jalar seluas 145 hektar mampu memberikan kontribusi hingga
725 ton. Sementara itu, masyarakat Kabupaten Bangka ternyata lebih suka
menanami lahannya dengan tanaman sayur-sayuran, dengan total keseluruhan
mencapai 1.290 hektar dan mampu menyuplai kebutuhan sayuran hingga
10.188 ton. Tapi sayangnya untuk tanaman buah-buahan masyarakat
Kabupaten Bangka kurang menaruh perhatian yang banyak. Hal itu dapat
dilihat dari luas lahan yang hanya 107,76 hektar dan hanya mampu
memproduksi buah-buahan hingga 2.504,72 ton.
Perkebunan
Selain konsentrasi untuk meningkatkan hasil pertanian, Kabupaten
Bangka juga membangun sub sektor perkebunan sebagai kelanjutan dan
peningkatan dari semua usaha yang telah dilaksanakan pada pembangunan
sebelumnya. Bagi kabupaten ini perkebunan menjadi salah satu program
strategis karena memiliki kendali yang cukup penting dalam perekonomian
masyarakat.
Perkebunan
di Kabupaten Bangka terbagi atas perkebunan rakyat dan perkebunan
besar. Untuk produksi komoditi perkebunan rakyat terdiri dari lada,
karet, kelapa, cengkeh, dan coklat. Sedangkan perkebunan besar dikelola
oleh delapan perusahaan perkebunan swasta dengan tanaman utama kelapa
sawit yang memiliki lahan cadangan mencapai 29.649,65 hektar dari areal
tanam seluas 41.977, 96 hektar.
Selain
sebagai penghasil timah, Bangka juga dikenal dengan penghasil lada.
Menurut data tahun 2008, perkebunan lada menempati areal lahan seluas
3.533,58 hektar dengan produksi mencapai 1.659,22 ton. Belakangan ini
masyarakat kabupaten ini juga mulai beralih menjadi petani karet,
sehingga tak heran jika perkebunan karet menempati posisi pertama dengan
mencangkup lahan seluas 19.211,30 hektar dan mampu memanen karet hingga
14.643,77 ton.
Hasil
bumi yang coba ditingkatkan oleh Kabupaten Bangka juga berupa tanaman
kelapa yang menempati lahan hingga mencapai 4.442,30 hektar dan
menghasilkan 4.146,59 ton. Sementara itu, untuk tanaman coklat dan
cengkeh yang menempati lahan 281,88 hektar mampu menghasilkan 467,14
ton.
Melihat
data-data yang ada tentu saja kebijakan Kabupaten Bangka yang ingin
menjadikan kabupaten ini sebagai agropolitan bukanlah sesuatu yang tidak
mungkin. Bahkan arah menuju Kabupaten Bangka sebagai agropolitan
semakin dekat.
Kabupaten Bangka sebagai Minapolitan
Kabupaten
Bangka yang masuk dalam propinsi Bangka Belitung (Babel) merupakan
sebuah wilayah kepulauan yang pastinya tak bisa lepas dari kehidupan
masyarakat yang bermata pencaharian sebagai nelayan. Karena hal itulah
Pemerintah Kabupaten Bangka juga memiliki kebijakan kedepannya Kabupaten
Bangka sebagai daerah minapolitan.
Sub
sektor perikanan, khususnya pada perikanan laut sangat dominan di
Kabupaten Bangka mengingat Pulau Bangka yang dikelilingi oleh lautan dan
berbatasan dengan laut Cina Selatan yang memiliki sumber daya laut yang
sangat besar untuk dikembangkan. Komoditi yang memiliki nilai ekonomis
yang tinggi berupa, ikan kerapu, kakap merah, udang, cumi-cumi, sirip
ikan, dan masih banyak lagi.
Keseriusan
Kabupaten Bangka untuk menjadi kota minapolitan juga didorong dengan
produksi ikan yang mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun
sebelumnya. Saat ini produksi ikan laut hanya mencapai 19.699,83 ton,
turun dibandingkan pada tahun sebelumnya yang mencapai 21.096,03 ton.
Sedangkan untuk ikan air tawar tercatat 193.955 ton. Sehingga Pemerintah
Kabupaten mencoba meningkatkan kembali hasil tangkapan para nelayan
dengan membantu sarana dan prasarana.
Tetapi
guna mencapai Kabupaten Bangka sebagai daerah minapolitan, pastinya
membutuhkan sarana dan prasarana penangkapan ikan laut berupa perahu
atau kapal. Jumlah kapal atau perahu sebanyak pada tahun 2008 mencapai
2.691 unit, di mana tahun sebelumnya hanya memiliki 2.574 unit.
Sementara jumlah
rumah tangga perikanan tangkap sebanyak 2.884, perikanan budidaya
sebanyak 508, pengolahan sebanyak 32 dan pengumpul sebanyak 207.
Guna
menunjang rencana Kabupaten Bangka menjadi daerah agropolitan dan
minapolitan tentunya membutuhkan sarana penunjang yang mendukung
mobilitas masyarakat untuk berpindah dari satu daerah dengan daerah
lainnya. Pertambahan sarana dan prasarana yang cenderung meningkat
menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Bangka untuk memperlancar
arus barang dan jasa antar kecamatan.
Perhubungan
udara merupakan sebuah sarana yang strategis dan teramat penting untuk
wilayah Bangka Belitung. Dapat dipastikan kehadiran Bandar Udara Depati
Amir menjadi pintu gerbang keluar masuknya kehidupan di Propinsi Babel. Bahkan menurut data, jumlah pesawat yang berangkat dan datang dari bandara ini mencapai 3.534 penerbangan.
Selain
mengunakan sarana pesawat, untuk menuju Kabupaten Bangka juga dapat
ditempuh dengan jalur laut. Bahkan pada pelabuhan yang terdapat di Kota
Sungailiat, tercatat sebanyak 363 kapal yang hilir
mudik dan berlabuh untuk melakukan kegiatan bongkar barang yang
mencapai 3.719 ton dan melakukan pemuatan barang yang mencapai 12.238
ton.
Tak
hanya di Kota Sungailiat, pada pelabuhan yang ada di Kota Balinyu juga
ramai dikunjungi oleh kapal yang tercatat hingga 495 melakukan kegiatan.
Sementara jumlah penumpang yang turun di Pelabuhan Belinyu sebanyak
23.849 orang.
Sarana
transportasi penduduk Kabupaten Bangka sehari-hari pada umumnya lebih
banyak menggunakan transportasi darat. Secara umum kondisi jalan
Kabupaten Bangka di bawah pengawasan Dinas PU sepanjang 652,71
kilometer, yang terdiri 465,60 di aspal dan sisanya berupa tanah.
Bahkan
dari panjangnya jalan yang ada di Kabupaten Bangka, sepanjang 365,74
kilometer kondisi dalam keadaan baik dan mulus sehingga memperlancar
laju distribusi barang. Sedangkan jalan sepajang 181,79 kilometer
memiliki kondisi sedang, sementara sisanya masuk dalam kategori rusak
dan rusak berat, dan hal ini biasanya terdapat pada jalan menuju
desa-desa dipedalaman.
Dengan
ruas jalan yang terbilang bagus ini, fasilitas jalan telah dimanfaatkan
oleh 350 armada angkutan umum yang ada di seluruh Kabupaten Bangka yang
dikelola oleh 17 Perusahaan Otobis (PO). Walaupun pada umumnya angkutan
umum di Ibukota Kabupaten Sungailiat berhenti beroperasi menjelang
petang.
Berbagai Jenis Pertambangan
Pertambangan elemen dimulai sangat awal, mungkin sejak awal peradaban manusia.
Periode Zaman Tembaga, maka Zaman Perunggu dan Zaman Besi semua
kesaksian kepada upaya manusia untuk menggali ke dalam bumi dan ekstrak
mineral dan ketika mereka diperlukan. Sejak itu tambang telah mengalami perubahan laut tetapi proses dasar telah lebih atau kurang tetap sama.
Pada dasarnya ada dua jenis pertambangan:
- Buka-cor atau permukaan tambang
- Penambangan bawah tanah
Pertambangan permukaan - dalam jenis pertambangan mineral atau batu
yang akan ditambang terpapar pada permukaan atau sangat dekat dengan
permukaan.
Untuk mengekstrak bahan, sebelumnya para penambang digunakan untuk
menggali sebuah lubang terbuka-di permukaan dan kemudian menggali
materi. Namun saat ini, earthmovers raksasa menghapus tanah atas dan batu-batu dan bahan yang diekstrak.
Ada banyak jenis proses penambangan permukaan. Mereka adalah:
Menelanjangi proses penambangan - seperti namanya permukaan bumi dilucuti.
Dalam proses ini tanah dan bebatuan yang terletak di atas dihapus
umumnya oleh mesin-mesin berat dan kemudian bahan yang diekstrak. Tipe ini hanya mungkin jika bahan ditargetkan relatif dekat permukaan. Mineral umumnya diekstraksi adalah batubara atau beberapa jenis batuan sedimen.
Proses penambangan Placer - dalam proses ini endapan aluvial di pasir atau kerikil yang diekstrak. Proses ini tidak melibatkan penggunaan apapun bahan berat dan dapat dianggap relatif mudah bila dibandingkan dengan orang lain. Umumnya batu permata emas dan lainnya yang ditambang dalam proses ini.
Gunung proses top - proses ini melibatkan peledakan dari puncak gunung mengekspos batubara di bawahnya. Proses ini relatif baru.
Proses penambangan Hidrolik - dalam proses ini jet tekanan tinggi air yang digunakan untuk mengusir batuan dan mineral. Selama jaman dulu emas ditemukan dalam cara yang lebih mudah dengan metode ini. Namun, proses ini telah dihentikan karena masalah lingkungan.
Proses Pengerukan - itu adalah proses penggalian bawah laut dengan memperdalam badan air.
Dalam metode ini sedimen dan zat-zat lainnya yang dikeluarkan dari
pelabuhan, sungai dan badan air lainnya dan mineral yang diekstraksi.
Pit proses yang terbuka
- cara termudah dan termurah untuk menambang bahan yang dekat dengan
permukaan, lubang terbuka besar yang digali di dalam tanah. Kadang-kadang, bahan peledak yang digunakan untuk mendapatkan blok besar batu keluar dari jalan.
Mengenai penambangan bawah tanah ada lima proses. Mereka adalah:
Slope proses penambangan - jenis tambang bawah tanah, lereng yang dibuat ke dalam tanah dan bahan yang diinginkan diakses. Hal ini dilakukan ketika mineral yang terletak cukup jauh dan pertambangan permukaan tidak dapat digunakan untuk mencapainya. Umumnya, batubara ditambang dengan cara ini.
Proses hard rock - sini terowongan dalam tanah yang digali kadang-kadang dengan dinamit atau latihan besar. Terowongan-terowongan yang didukung oleh pilar di mana penambang dapat bergerak. Timah, timbal, tembaga, perak, emas dll ditambang dengan proses ini. Ini biasanya merupakan tambang yang datang ke pikiran kita ketika kita berpikir tentang hal itu.
Drift proses penambangan - proses ini dilakukan ketika material terletak samping dari gunung.
Bahan yang mudah untuk mengakses dan mulut dibuat sedikit lebih rendah
dari daerah sumber daya sehingga memungkinkan gravitasi untuk
meruntuhkan bahan mudah. Umumnya, batubara atau bijih besi yang ditambang melalui proses ini.
Shaft Proses - bentuk terdalam dari tambang bawah tanah, hal ini dilakukan dengan menggali sebuah lorong vertikal dalam hati. Bahan-bahan yang akan diekstrak terletak jauh di dalam dan menggunakan elevator untuk mengambil penambang naik dan turun. Hal ini diingat bahwa terowongan yang dibuat lapang bagi penambang untuk bekerja tanpa masalah. Umumnya, batubara ditambang dalam proses ini.
Proses Borehole - menggunakan bor lubang yang dalam digali dan tekanan tinggi air jet digunakan untuk memaksa bahan sampai lubang. Pasir, galena, emas dll ditambang oleh proses ini.
Proses penambangan menarik dan kemajuan dalam mesin telah membawa
perubahan revolusioner dalam proses pertambangan dan keselamatan para
penambang. Banyak inovasi lebih banyak dilakukan di dalam bidang ini.
sumber : http://www.hukumpertambangan.com/persyaratan-perizinan-usaha-pertambangan-khusus/
http://caritambangbatubara.com/peraturan-pertambangan/perbedaan-peraturan-pertambangan-lama-dan-baru/
http://www.amanahgroup.co.id/index.php/menu-profile/tatacarapenambangan
http://bulletin.penataanruang.net/index.asp?mod=_fullart&idart=263
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.whatishealthandsafety.co.uk/different-types-of-mining/&ei=vy6uUNjRDsjQrQf1j4GABw
http://id.wikipedia.org/wiki/Pertambangan
1 komentar:
Mohon izin share ...
Posting Komentar