Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
- i. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
- ii. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
- iii. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
- iv. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
- v. Memelihara stabilitas moneter
- vi. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
- vii. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
sumber : id.wikipedia.org/wiki/Bank -
0 komentar:
Posting Komentar